Terima Rombongan Komisi IX DPR RI, Gubernur Koster Sampaikan Bidang Kesehatan Jadi Prioritas Menuju Bali Era Baru
(Baliekbis.com), Arah kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Bali adalah sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Disampaikan Gubernur Koster, terdapat 5 bidang program prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan hal tersebut, Provinsi Bali telah membuat kebijakan dan program pembangunan yang siap di implementasikan diantaranya pada bidang Pangan, Sandang, Papan, Kesehatan, Pendidikan, Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni, Budaya serta bidang Pariwisata.
Khusus di bidang Kesehatan, Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) pada Rabu (27/4) yang lalu. Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan yang selama ini masih banyak menuai keluhan masyarakat. “Program JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali. Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan atau kekurangan,” jelas Gubernur Koster dalam sambutan selamat datangnya saat menerima kunjungan komisi IX DPR RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (2/5) pagi.
Dikatakan Gubernur Koster, kekurangan tersebut diantaranya yakni sistem rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi sehingga pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan serta memerlukan waktu yang lama akibat lokasi yang berjauhan RS yang dirujuk. Selain itu, sistem rujukan bertingkat juga mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pasien. Sehingga sistem rujukan yang diberlakukan selama ini dinilai tidak efektif dan tidak efisien. “Akibat adanya berbagai kelemahan atau kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS-red) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan,” ungkap Gubernur Koster yang juga selaku ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Bali akhirnya meluncurkan JKN-KBS yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan kesehatan dalam JKN. Program ini dikatakan Koster memiliki sejumlah kelebihan antara lain kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali, kartu langsung aktif saat menjadi peserta, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah langsung terdaftar otomatis, PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan. “Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan yaitu memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan. Pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju fasilitas kesehatan yang dituju, memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis, sistem penangangan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan, memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas atau RS ke alamat dan memperoleh pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni-red) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan,” imbuhnya.
Ditambahkan Gubernur Koster, keunggulan lainnya, JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui Call Center dan Personal In Charge (PIC). Selain itu dikatakan Koster, Pemprov Bali tengah merancang Rumah Sakit tanpa kelas. Dimana dua rumah sakit (RS) Pratama yang ada saat ini yakni RS Pratama di Desa Tanguwisia, Kecamatan Seririt, dan RS Pratama di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng akan dirancang untuk hal tersebut. “Nanti Rumah Sakit Pratama itu menjadi Rumah Sakit tanpa kelas. Lahannya kan punya pemerintah, semua dibiayai pemerintah (dokter, perawat, faskes-red), jadi kita tigak boleh diskriminasi kepada masyarakat yang akan berobat dengan kamar yang ber kelas-kelas. Pemerintah harus hadir memberikan fasilitas kesehatan yang baik bagi masyarakat,” pungkas Gubernur Koster.
Sementara itu, Ketua Tim yang juga wakil ketua komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyambut baik program kesehatan Pemprov Bali melalui JKN-KBS. Menurutnya, sistem jaminan kesehatan tersebut bisa menjadi contoh baik bagi daerah lainnya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. “Program ini sangat bagus, sejalan dengan apa yang selalu kita harapkan yakni Rumah Sakit tanpa kelas. Saya juga mengapresiasi langkah Gubernur dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bali. Apa yang kita dengarkan dari penjelasan tadi, sangat bagus. Kita pasti akan mendukung program yang baik ini,” ungkapnya. (ist)