Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Sampaikan Penjelasan Resmi

(Baliekbis.com), Menanggapi adanya dugaan kebocoran data Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

  1. DJP mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian serta informasi yang diberikan terkait dugaan kebocoran data ini. Umpan balik dari masyarakat merupakan bagian penting bagi DJP dalam menjalankan peran sebagai pengumpul penerimaan negara.

  2. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, DJP menyampaikan beberapa poin penting:
    a. Data log akses selama enam tahun terakhir tidak menunjukkan adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
    b. Struktur data yang tersebar tidak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

  3. DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan kebocoran data ini sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. DJP menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik, melalui pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur yang andal. DJP juga akan terus meningkatkan keamanan dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data serta pembaruan teknologi pengamanan dan penguatan kesadaran keamanan (security awareness).

  5. DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data pribadi mereka, seperti memperbarui antivirus secara berkala, mengganti kata sandi secara rutin, serta menghindari mengakses tautan atau mengunduh file yang mencurigakan guna menghindari potensi pencurian data.

  6. DJP juga meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi dugaan kebocoran data melalui kanal pengaduan resmi DJP, yaitu:

– Kring Pajak 1500200
– Email: [email protected]
– Situs: pengaduan.pajak.go.id
– Situs: wise.kemenkeu.go.id

DJP terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data Wajib Pajak dalam mendukung upaya negara mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Leave a Reply

Berikan Komentar