Terkait Kenaikan Pajak 40 Persen, Menparekraf Apresiasi Industri Spa Cepat Melakukan Yudicial Review
(Baliekbis.com), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan industri spa merupakan bagian dari kegiatan healing, refreshing dan bukan termasuk jenis hiburan tertentu.
“Orang pergi ke spa itu bukan cari hiburan, tapi untuk kebugaran dan kesehatan. Jadi kalau yang dimaksud dengan hiburan tertentu itu spa maka sangat tidak tepat diklasifikasikan di sana,” kata Menparekraf saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dampak Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Bali dan Indonesia” bertempat di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu (31/1).
Seminar nasional digelar Bali Spa & Wellness Association
membahas sejumlah isu antara lain terkait industri spa dan wellness seperti pajak hiburan dan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait tarif pajak yang mencapai 40-75 persen yang diajukan sejumlah pengusaha spa diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur terkait.
Menparekraf menceritakan pengalaman pribadinya bersama istri saat menikmati spa di Ubud tahun 90-an. “Usai dari spa, istri saya kagum dan ketika kembali ke Jakarta langsung buka usaha spa karena merasakan dampak kesehatan dan kebugaran,” ujar Sandiaga.
Ditambahkan adanya harapan agar spa dicabut dari kategori hiburan tertentu, sebenarnya sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Permen Parekraf No. 4 tahun 2021 dan saat ini akan diperkuat dengan adanya pengajuan judicial review di MK. “Saya apresiasi industri spa yang paling cepat melakukan yudicial review ini. Kita tunggu proses hukumnya, namun selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa,” ujarnya.
Sandiaga bahkan mengatakan akan mengawal pariwisata Bali ini dengan sepenuh hati. “Saya kalau kembali ke Ubud akan ikut healing,” tambahnya.
Sementara itu Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Ardhana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace mengingatkan kehadiran spa bukan hanya sebagai sumber pemasukan bagi daerah tapi juga menciptakan lapangan kerja. “Ada puluhan ribu tenaga kerja yang terserap di spa,” tegas mantan Wagub Bali ini. judicial review (JR) atau hak uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait spa bukan kategori hiburan bakal disetujui. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati.
Cok Ace juga mengaku optimis upaya pelaku industri spa melakukan Yudicial Review ke MK akan berhasil. Sebagaimana diketahui beberapa minggu terakhir, pelaku pariwisata di Bali diresahkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mencermati perkembangan di lapangan, PHRI Bali yang merupakan induk dari 24 Asosiasi Pariwisata di Bali, termasuk BSWA yang dibentuk pada Tahun 2002, memandang perlu menggelar seminar nasional ini untuk mendapat masukan Menteri dan narasumber lainnya, mengingat ada ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 dengan Undang-Undang HKPPPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan spa yang dikelompokkan sebagai jenis usaha hiburan. (ist)