Terkait Kepengurusan Yayasan Dwijendra Baru, Kuasa Hukum Duga Adanya Pidana Pemalsuan Akta Notaris No.05
(Baliekbis.com), Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H. MAP. & I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, SH.MH., selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum. mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI atas SK AHU-AH.01-06-1018 tanggal SK 02 Februari 2019 tentang Jenis Perubahan Data Yayasan di Notaris Putu Ngurah Aryana, SH No. Akta 05, dalam hal ini Data Yayasan Dwijendra No. SK AHU-AH.01-06-10118 No. Akta 24 tanggal 20 September 2013 oleh Notaris Agus Indra Bangsawan yang menyatakan Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum. sah secara hukum sebagai Ketua Yayasan Dwijendra tidak tercantum secara online.
Padahal statusnya masih terblokir di Ditjen AHU KemenkumHAM sampai menunggu Putusan Pengadilan yang inkrah. Berdasarkan surat dari Ditjen AHU KemenkumHAM RI No. AHU.2.UM.01.01-4143 tertanggal 1 November 2018, maka patut diduga adanya manipulasi data oleh oknum dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan pada Akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, S.H.
Hal ini karena Luh Bedji, BA., dan Dr. Putu Dyatmikawati,S.H., M.Hum. tidak pernah diundang dan menandatangani terkait akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana,S.H., dan penunjukan Luh Bedji,B.A., sebagai pengawas dan Dr. Putu Dyatmikawati, S.H.,M.Hum. sebagai pembina tanpa persetujuan secara resmi.
“Maka para pihak yang mengaku sebagai ketua Yayasan Dwijendra yang baru dengan berusaha bersikeras memasuki area Yayasan Dwijendra secara paksa tanpa menunggu Putusan Pengadilan yang inkrah, maka kuasa hukum akan melarang dan meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian,” jelas Togar Situmorang, Minggu (3/2). (ist)