Terkait Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali, Tokoh MKKBN Datangi PHDI dan MDA Bali
(Baliekbis.com), Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) berpendapat Bendesa Agung MDA Provinsi Bali (Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet) dan Ketua PHDI Provinsi Bali (I Gusti Ngurah Sudiana) tidak mempunyai Kedudukan Hukum dalam menerbitkan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor:07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020.
“Oleh karena itu PHDI-MDA Bali harus segera mengadakan dialog dengan elemen Hindu yang sah dan terkait, serta mencabut Keputusan Bersama tersebut,” ujar Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Ketut Nurasa, S.H., M.H. didampingi sejumlah pengurus lainnya usai mendatangi MDA Bali dan PHDI Bali, Selasa (4/5).
Namun upaya MKKBN menemui Ketua MDA dan PHDI Bali tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak ada di kantornya. Nurasa yang juga advokat itu mengatakan berdasarkan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor: 07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali, tanggal : 16 Desember 2020, dalam pelaksanaannya dilakukan secara sewenang-wenang baik oleh yang mengaku Elemen Hindu, maupun yang dilakukan oleh oknum Bendesa Adat, sehingga menimbulkan keresahan, intimidasi. “Justru tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang tersebut mengakibatkan ketertiban umum malah menjadi terganggu,” tegasnya.
Warga MKKBN tambah Nurasa sangat keberatan terhadap tindakan-tindakan dan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua PHDI Provinsi Bali (I Gusti Ngurah Sudiana) yang menyatakan Sampradaya adalah Non Dresta Bali di Bali. “Padahal dalam kenyataannya pengikut Sampradaya adalah Umat Hindu di Bali, yang masih menjadi warga adat di wewidangan tempat tinggalnya dan mengikuti kegiatan adat, masih punya Pura, sembahyang ke Pura, dan menekuni Kitab Suci Agama Hindu yaitu Veda. Sampradaya itu punya payung hukum dari Kemenkum HAM dan Menteri Agama,” tegasnya.
Warga MKKBN juga sangat keberatan terhadap tindakan – tindakan dan pernyataan yang dilontarkan Ketua PHDI Provinsi Bali (I Gusti Ngurah Sudiana) tentang keberadaan Sampradaya adalah bukan Agama Hindu. Warga MKKBN sangat keberatan terhadap Pelarangan dan Penutupan Asram-asram Sampradaya secara persekusi maupun eksekusi, pernyataan-pernyataan dan pemasangan spanduk-spanduk yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI –Bali/XII/2020, Nomor:07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020.
Dikatakan Nurasa, warga Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara dengan penuh rasa bangga, hormat, dan welas asih sebagai orang Bali yang beragama Hindu di Bali ingin menjaga Bali dengan Visi “Ngajegang Swadharma Agama lan Swadharma Negara mangda Pulau Bali tetap Ajeg sebagai Pulau Dewata Pinaka Simbul Padma Bhuwana dalam Misi “Meyase Kerti mempertahankan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945″.
Karena itu, Nurasa menyarankan perlu segera mengadakan dialog dengan elemen Hindu yang sah dan terkait, serta mencabut Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI –Bali/XII/2020, Nomor:07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali tanggal: 16 Desember 2020, serta menunggu Keputusan PHDI dalam Mahasabha.
Dikatakan Nurasa, bila permasalahan ini tidak segera mendapatkan suatu kesepakatan, maka dikhawatirkan permasalahan akan melebar yang dapat menimbulkan komplik horizontal. “Karenanya dengan penuh kerendahan hati, kami warga MKKBN mengharapkan adanya dialog antara para pihak. Dan apabila dalam waktu 7 X 24 jam, MDA dan PHDI Bali Tidak mencabut Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 106/PHDI –Bali/XII/2020, Nomor:07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali tanggal: 16 Desember 2020, maka pihaknya dengan alat bukti yang cukup, akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Nurasa. (bas)