Terkait Penahanan AA Alit Wiraputra, Jro Ratna: Mungkin Ini Teguran Tuhan Untuk Sang Suami
(Baliekbis.com), Sebagai istri, Jro Ratna merasa sedih dan terpukul atas penahanan suaminya AA Alit Wiraputra,S.H. yang juga Ketua Kadin Bali. Namun demikian, ibu lima anak ini tetap berupaya tegar atas apa yang terjadi. Jro Ratna hanya merasa miris saat melihat suaminya ditangkap pada, Kamis (11/4/2019) dinihari lalu di Jakarta.
Meski demikian, Jro Ratna mengaku tetap yakin bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. Karena itu dia mengatakan bersyukur kepada Tuhan atas apa yang terjadi, karena ini mungkin teguran dari Tuhan untuk suaminya.
“Saya tetap bersyukur kepada Tuhan atas apa yang diberikan. Yakin bahwa Tuhan tidak akan memberi ujian melebihi dari kemampuan manusia. Tuhan tidak pernah tidur sehingga kebenaran akan selalu muncul dan menang pada akhirnya,” jelas Jro Ratna Minggu (14/4/) malam di kediamannya.
Dikatakannya, penangkapan suaminya penuh dengan kejanggalan. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik akan menghadiri pemeriksaan pada tanggal 18 April 2019 nanti usai Pemilu.
Memang benar sebelumnya pada tanggal 5 April 2019 ada surat panggilan dari Polda Bali yang meminta suaminya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 9 April 2019. Tapi karena ada kesibukan, Jro Ratna mengatakan sudah melayangkan surat ke Polda Bali untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 April 2019.
“Kemudian datang panggilan II yang meminta suami saya datang tanggal 12 April 2019 untuk diperiksa. Pertanyaannya sekarang, kenapa belum juga tanggal 12 suami saya ditangkap. Ini ada apa,” ujarnya bertanya.
Karena itu Jro Ratna menilai ada kejanggalan dalam penangkapan terhadap suaminya itu. “Saya memang tidak paham soal hukum, tapi penangkapan terhadap suami saya ini seolah-olah seperti sinetron yang kejar tayang,” tambah wanita asal Seririt, Singaraja ini.
Seperti diberitakan, Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan Kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar.
Atas perbuatan tersangka, korban Sutrisno Lukito Disastro mengalami kerugian hingga Rp16 miliar. Mirisnya lagi, tersangka ditangkap petugas pada tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 03.00 dini hari di Jakarta.(bas)