Terkait Tertundanya Eksekusi Mantan Bos BPR Legian, Jaksa Layangkan Panggilan Kedua
(Baliekbis.com), Kurang lebih 2 bulan sejak pemberitahuan putusan kasasi diterima, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum juga melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perbankan, Titian Wilaras yang divonis 8 tahun oleh hakim tingkat kasasi.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta saat dikonfirmasi terkait belum dilakukannya eksekusi terdakwa Titian Wilaras yang sempat disebut Bos BPR Legian ini membantahnya. Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua kepada terpidana Titian Wilaras.
“Panggilan pertama kita layangkan dan dijawab bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan ada surat dari dokter. Nah saat ini kami sudah melayangkan panggilan kedua tapi belum ada jawaban apakah mau hadir atau masih sakit,” tegas pria yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kasi Intel ini.
Dikatakan pula, selain melakukan pemanggilan, kejaksaan juga telah meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pencekalan terhadap terpidana. ”Kita juga sudah meminta agar dilakukan pencekalan terhadap terpidana,” jelasnya, Rabu (15/9/2021).
Namun yang jelas, kata Eka Suyanta, apabila hingga panggilan ketiga terpidana tidak hadir memenuhi panggilan eksekusi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya eksekusi paksa, bahkan sampai penerbitan DPO (daftar pencarian orang).
“Cepat atau lambat wajib kita laksanakan perintah yang tertuang dalam amar putusan hakim. Tapi untuk saat masih kita lakukan pemanggilan secara patut dulu, apabila pemanggilan ini diabaikan, pasti akan dilakukan upaya eksekusi paksa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pihak kejaksaan harus bekerja keras untuk melaksanakan eksekusi lantaran selama proses persidangan, Titian Wilaras memang tidak menjalani penahan di LP Kerobokan. Dia oleh majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ageliky Handajani Day diberikan tahanan rumah/kota.
Sementara itu, informasi yang beredar, Titian Wilaras dikabarkan akan mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini pun dibenarkan oleh Acong Latif selaku kuasa hukum Titian Wilaras saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Titian Wilaras harus menelan pil pahit setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas dikabulkan oleh hakim tunggal kasasi Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima kasasi dari JPU. Selain itu, dalam amar putusannya yang termuat dalam Website resmi Pengadilan Negeri Denpasar, hakim kasasi juga menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 tersebut.
“Menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim kasasi.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menghukum bos Sky Garden ini dengan pidana denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan kurungan. (ist)