Terkait Wacana Pembubaran BNN, Panglima Hukum Togar Situmorang: Sebaiknya Dikaji Ulang dan Bandar Narkoba Dimiskinkan
(Baliekbis.com),Adanya wacana pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN) seperti yang disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu ditanggapi serius sejumlah pihak. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan ketidaksetujuannya.
Demikian pula Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. selaku pengamat kebijakan publik menilai wacana dalam rapat kerja Komisi III dengan BNN di gedung DPR dimana Masinton mengatakan jika BNN tak kunjung bisa memberantas peredaran narkoba di Indonesia sebaiknya dibubarkan, agar dikaji ulang.
Menurut Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, bahwa BNN tidak perlu dibubarkan karena kinerjanya sudah bagus. “Cuma perlu dikaji ulang tugas dan aksinya di lapangan dalam hal pencegahan juga membantu rehabilitasi bagi masyarakat pecandu yang jadi korban bahaya narkotika,” ujarnya, Minggu (24/11/2019).
Jika dia pemakai seyogyanya BNN bisa segera membantu pada proses persidangan atau setidaknya memberikan rekomendasi agar korban penyalahgunaan tersebut dapat direhabikitasi dan tidak perlu dihukum penjara dan tercampur dengan tindak pidana umum lainnya di Lembaga Pemasyarakatan. “Karena mereka hanyalah korban dari seorang pengedar untuk menghindari berbaur sesama pelaku kriminal lain,” ujar Panglima Hukum ini.
Terkait barang bukti sitaan narkotika, menurut Togar Situmorang harus segera dimusnahkan sesuai yang telah di atur pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri karena ada dugaan jangan sampai ada oknum BNN yang nakal kemudian menyalahgunakan atau memperjualkan barang bukti tersebut. Anggota DPR dimaksud juga patut dicurigai dan diawasi gerak geriknya, dipantau aliran dana di rekening serta aset yang dimilikinya. Karena usulannya sangat membahayakan Negara.
“Dan untuk kinerja BNN ke depan yang perlu ditingkatkan adalah harus jelas blue print dalam hal memerangi bandar-bandar besar atau kelas kakap bukan menangkap pengguna kecil yang hanya berkeliaran di tempat hiburan malam dengan cara sweeping, karena kurang efektif.
Malah cenderung nihil hasilnya dimana sering terjadi kebocoran informasi sebelum petugas BNN atau Gabungan beraksi,”ujar Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer in Satisfactory Performance of The Year.
Tidak hanya itu, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, menilai BNN saat ini sangat istimewa selain dukungan anggaran karena dapat secara langsung diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Oleh sebab itu alangkah bagusnya didukung oleh perangkat hukum lainnya seperti Jaksa dan Hakim dimana saat divonis selain hukuman mati, dapat juga untuk memiskinkan para bandar atau pengedar narkoba dengan penambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Karena ternyata disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus hasil penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga digunakan penjualan narkotika untuk pembiayaaan dana politik (Narco for Politics).
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali juga menambahkan bahwa kebanyakan pengedar besar alias kelas kakap banyak hidup bebas dan bergelimang harta kemewahan tanpa takut tersentuh aparat hukum terutama BNN. Karena mereka sangat lihay juga punya koneksi jaringan yang sempurna, diduga ada dari institusi hukum serta peradilan bahkan sampai di lingkaran pusat pemerintahan.
Makanya perlu ada evaluasi dan restrategi dari penerapan kebijakan perang terhadap narkotika dengan melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika. Pemerintah harus membuka diri atas tawaran alternatif perang terhadap narkotika sebagaimana yang banyak diterapkan. Harus ada pemisahan yang jelas dalam penerapan pasal atau aturan hukum serta sanksi hukum antara pengguna dan pengedar narkotika. Sehingga pemerintah bisa serius dalam menangani permasalahan perdagangan gelap narkotika dan menyelamatkan para pengguna narkotika.
“Perlu adanya perbaikan pemisahan ketentuan hukum segera dalam pidana narkotika khususnya yang berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa narkotika karena perbuatan tersebut juga dilakukan oleh para pengguna narkotika,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Bahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan ganjaran hukuman mati bagi pengedar narkoba pada pidatonya. Upaya tersebut merupakan bagian untuk memerangi penyalahgunaan opioid di AS yang telah menelan banyak korban jiwa.
“Nah dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Indonesia, sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. BNN bisa lebih tegas dalam memerangi narkotika di Indonesia seperti Amerika Serikat dan kalau perlu meminta pihak penegak hukum utk memasukan pasal TPPU( Tindak Pidana Pencucian Uang ) agar terang aliran dana besar kemana saja,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.
“Berharap perang terhadap kejahatan narkoba hanya masih sebatas wacana yang kemungkinannya baik jika bisa diterapkan untuk ke depannya,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)