Terpidana Narkotika Sulit Ditemui, Jaksa Belum Bisa Eksekusi
(Baliekbis.com), Terpidana kasus narkotika Nana Juhariah yang sudah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim tingkat kasasi pada tanggal 3 Januari 2015 silam, hingga berita ini ditulis belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta saat konfirmasi, Sabtu (18/9/2021). Dikatakannya, pihaknya bukan belum melakukan eksekusi, tapi sedang melakukan upaya eksekusi dengan memanggil terpidana secara layak dan patut melalui surat.
“Panggilan pertama melalui surat sudah kami layangkan sesuai dengan alamat yang termuat dalam bekas, tapi yang bersangkutan katanya sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut,” ujar Kasi Intel menerangkan.
Meski begitu, menurut Kasi Intel, karena hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengantongi alamat tempat tinggal terpidana yang pasti, maka pihaknya akan tetap melayangkan panggilan kedua ke alamat yang sama.
Tapi, apabila panggilan secara patut ini tidak diindahkan, maka Kejari Denpasar akan meminta bantuan AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) untuk melakukan pelacakan sekaligus pengejaran terhadap terpidana.
“Kalau sudah masuk di AMC artinya terpidana sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Tapi penetapan DPO belum kami lakukan karena kami masih memiliki dua kali kesempatan memanggil terpidana secara patut melalui surat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Salman Luthan dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi Jaksa, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 704/Pid.Sus/2013/PN.Dps tanggal 2 Januari 2014.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim MA sebagaimana tertuang dalam website resmi PN Denpasar. (ist)