Tertibkan Usaha Pembuang Limbah, Satgas DLHK Denpasar Tegakkan Hukum Lingkungan
(Baliekbis.com), Tim Satgas DLHK Kota Denpasar bergerak cepat dalam menertibkan usaha yang kedapatan membuang limbah secara sembarangan, yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna pada Minggu, (24/3). Penertiban ini dilaksanakan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait perubahan warna air di drainase tersebut. Sebagai tindakan preventif, Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku yang melakukan pembuangan limbah secara tidak benar.
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar, Agus Sudarmo, pada Senin (25/3) membenarkan penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman. Usaha tersebut terbukti menjadi sumber limbah dari kegiatan sablon dan menyebabkan sungai tercemar dengan perubahan warna menjadi kemerahan.
“Ya, kami telah menertibkan usaha tersebut, karena kegiatan sablon atau pencelupan yang dilakukan secara sembarangan menyebabkan pencemaran lingkungan,” ungkap Kadis DLHK Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa.
Agus Sudarmo menambahkan bahwa setelah penertiban dilakukan, akses pembuangan limbah telah ditertibkan agar tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Bahkan, pemilik usaha telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan dan monitoring secara berkala dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” tambahnya.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak atau penertiban ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Bagi pelaku yang melanggar akan dihadapkan pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Rencananya Rabu (27/3) ini akan kami laksanakan sidang, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar,” ungkapnya.
Bawa Nendra berharap agar masyarakat dan pengusaha selalu mematuhi peraturan dan melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Usaha yang menghasilkan limbah juga diharapkan untuk dilengkapi dengan pengolahan limbah, sehingga berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk menekankan pentingnya ketaatan pada aturan administrasi dalam bekerja dan berusaha,” tegasnya.