TI Bali Kukuh Tolak KONI Denpasar
(Baliekbis.com), Ketua Umum Taekwondi Indonesia (TI) Bali Lan Ananda, kembali menolak pengajuan 8 KTA dari KONI Denpasar dengan alasan bahwa Pengkot TI Denpasar yang sah tidak mengajukan KTA tersebut, sehingga secara administrasi telah menyalahi aturan.
Di sisi lain, Pengkot TI Denpasar jauh-jauh hari sudah menegaskan secara resmi, tidak akan mengikuti ajang Porprov tahun ini (2017), sehingga pengajuan KTA-nya sudah pasti tidak melalui Pengkot TI Denpasar yang sah. ”Jika Pengprov TI Bali menandatangani KTA tersebut, sudah pasti Pengprov TI Bali telah melanggar ketentuan dan hirarki yang ada,” tegas Lan Ananda, Senin (24/07/2017).
Lan Ananda yang dikenal kukuh dengan aturan ini, justru mempertanyakan ada apa dengan KONI Denpasar? Karena secara hukum, Pengadilan telah menyatakan bahwa gugatan AAP Suryawan telah ditolak sehingga secara tidak langsung SK Pengprov TI Bali tentang pembekuan tetap berlaku. Sedangkan bila dilihat dari masa bhakti dari Pengkot TI Denpasar akan berakhir pada tanggal 3 Agustus tahun 2017. Pengkab-pengkab TI lainnya yang menjadi peserta Porprov telah mendapatkan SK perpanjangan masa Bhakti, bahkan TI Bali telah menyelesaikan tahapan pra-TM belum lama ini, sehingga pada saat pelakasanaan TM, agendanya sudah definitif tanpa adanya peserta dari Kota Denpasar.
Kemudian mereka yang dimohonkan KTA oleh KONI Denpasar adalah mereka (atlet) dan pelatih yang terkena skorsing. Mereka adalah; Dana Kristianda sebagai pelatih /pengurus, I Wayan Seri sebagai pelatih/pengurus, serta enam atlet yakni Julianto Putu, Putri Wiliantari, Putri Ayu Kumala, Mira Adelia, Kadek Nia Ananda dan Gede Eka Prasetya. Bila KONI Denpasar memaksanakan kehendak, Pengprov TI Bali akan menggunakan mekanisme pertandingan TI, dimana TD dan Panpel pasti menolak semua data pendaftaran taekwondo dari KONI Kota Denpasar. ”Saya tidak tahu, apa tujuan dari KONI Denpasar memaksakan kehendaknya mengintervensi kebijakan induk cabor,” pungkas Lan Ananda. (ibg)