Tidak Pernah Diundang RUPS, Pendiri SPB/STPBI Gugat ke Pengadilan
(Baliekbis.com), Salah seorang pendiri Sekolah Perhotelan Bali/Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional (SPB/STPBI) I Wayan Djanthen terpaksa harus menggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar lembaga yang didirikannya, karena sejak tahun 2011 sampai sekarang tidak pernah diundang untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). I Wayan Djanthen memberikan kuasa untuk gugatan perbuatan melawan hukum kepada I Nyoman Sumantara,SH,MH, I Nengah Yasa Adi Susanto,SH,MH,CHT., dan Ni Wayan Astiti Asih,SH,MH, dari kantor hukum Widhi Sada Nugraha & Partners yang beralamat di Jl. Tukad Barito Timur 7A Renon Denpasar ini. I Nengah Yasa Adi Susanto,SH,MH,CHT, salah satu kuasa hukum I Wayan Djanthen menegaskan gugatan hari Senin ini tanggal 2 Oktober sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dan tinggal menunggu jadwal sidang saja. Menurut Adi Susanto, kliennya terpaksa menempuh upaya hukum karena selama 7 tahun tidak pernah diundang untuk RUPS. Bahkan sejak tahun 2011 tidak pernah diberikan deviden atas kepemilikan saham di PT. Dharma Widya Ulangun yang mengoperasikan SPB/STPBI dan PT. Bali Duta Mandiri yang memiliki PPTKIS untuk memberangkatkan TKI dan mahasiswa magang ke luar negeri.
“Klien kami adalah salah satu pendiri SPB/STPBI tahun 1998 yang sebelumnya meminjam lahan di salah satu SMK di Jl. Ratna Denpasar dan klien kami menjabat sebagai Wakil Direktur sampai Agustus tahun 2010 dan sejak tahun 2005 menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT. Dharma Widya Ulangun sampai mengundurkan diri pada Agustus tahun 2010. Sedangkan di PT. Bali Duta Mandiri adalah menjabat sebagai Komisaris Utama namun sejak menjabat tahun 2007 sampai Agustus tahun 2010 klien kami tidak pernah diberikan gaji,” tegas Advokat asal Desa Bugbug, Karangasem ini. Pengorbanan kliennya untuk membesarkan SPB/STPBI tidak pernah dihargai bahkan diawal pembentukan kedua lembaga tersebut kliennya ikut meminjamkan sertifikat rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lumintang Denpasar untuk diagunkan di salah satu bank swasta di Denpasar untuk penambahan modal membeli tanah di Jl. Kecak Denpasar tempat SPB/STPBI saat ini. Adi menambahkan bahwa kliennya mengundurkan diri jadi Wakil Direktur SPB/STPBI serta jabatan lainnya di PT. Dharma Widya Ulangun dan PT. Bali Duta Mandiri sejak Agustus 2010 lalu karena sudah tidak cocok dengan gaya kepemimpinan di lembaga dan kedua PT tersebut dan anehnya sampai saat ini kliennya tidak pernah diberikan uang penggantian hak serta uang penghargaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Saya kurang tahu apakah SPB/STPBI memiliki peraturan perusahaan ataukah tidak karena sepertinya manajemen di lembaga tersebut tidak paham dengan UU Ketenagakerjaan. “Parahnya lagi sejak mengundurkan diri dari SPB/STPBI, klien kami tidak pernah diundang untuk menghadiri RUPS padahal klien kami belum pernah menjual sahamnya baik PT. Dharma Widya Ulangun maupun di PT. Bali Duta Mandiri,” tegas Advokat muda yang juga pemerhati TKI ini.
I Nyoman Sumantara,SH,MH, menambahkan bahwa kliennya sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pimpinan di SPB/STPBI serta Direksi di kedua PT tersebut bahkan sudah bersurat sebanyak tiga kali. Tapi sangat disayangkan pihak SPB/STPBI tidak menanggapinya dan malah menantang kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini di pengadilan. “Klien kami tidak ingin menghancurkan lembaga yang didirikannya tapi demi mendapatkan kepastian hukum maka pihaknya akan mencari keadilan sampai ke ujung langitpun. Dan bahkan juga berencana untuk menggugat ke peradilan hubungan industrial karena sampai saat ini klien kami belum mendapatkan hak-hak normatifnya selaku mantan Wakil Direktur SPB/STPBI serta Presiden Komisaris PT. Dharma Widya Ulangun dan Komisaris Utama PT. Bali Duta Mandiri,” ujar Sumantara,SH,MH. Seharusnya sebagai pendiri dan berjasa terhadap kemajuan SPB/STPBI ini kliennya tetap dihargai dan bukan malah dicampakkan begitu saja, tutup advokat asal Pesedahan, Karangasem ini. (adi)