Tiga Prestasi TP2DD, Bali Percepat Digitalisasi Daerah di 2024

(Baliekbis.com), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Bali telah melaksanakan High Level Meeting (HLM) pada 18 Desember 2023. HLM dipimpin oleh Penjabat Gubernur Bali, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali atau yang mewakili, Direktur Utama BPD Bali, Kepala Bapenda/BPKAD se-Bali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

HLM dilaksanakan sebagai upaya untuk mempercepat perluasan digitalisasi di Provinsi Bali pada tahun 2024. HLM TP2DD merupakan implementasi dari KEPPRES No. 3 Tahun 2021, dimana dalam KEPPRES tersebut, Presiden menekankan pentingnya percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inkusif, dan perekonomian nasional.

Berdasarkan survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I 2023, seluruh kota/kabupaten di Bali telah masuk dalam Kategori Digital. Selanjutnya atas pencapaian tersebut, dalam Rakornas P2DD pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, Bali berhasil mendapatkan (tiga) award, yaitu Provinsi Bali sebagai juara III TP2DD Provinsi Terbaik wilayah Jawa-Bali, Kota Denpasar sebagai Juara II TP2DD Kota Terbaik wilayah Jawa- Bali dan Kabupaten Buleleng sebagai Juara II TP2DD Kabupaten Terbaik wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah Provinsi Bali meneruskan komitmen untuk terus mendigitalisasikan sektor belanja daerah, dengan mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari BPD Bali. Pada saat ini, 4 pemerintah daerah di Bali telah mengimplementasikan KKI BPD Bali, yaitu Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan, dan pada 2024 ditargetkan seluruh Pemda Bali dapat mengimplementasikan KKI tersebut. Dari sisi pendapatan, pembayaran pajak daerah dan retribusi dari masyarakat di Bali secara non tunai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dimana per Desember 2023 tercatat 97% pembayaran telah dilakukan secara non tunai.

High Level Meeting 18 Desember menyepakati beberapa hal sebagai berikut. a. Pembuatan kebijakan yang secara konsisten untuk mendorong Pemanfaatan Kanal Pembayaran Digital Pada Pembayaran Pajak dan Retribusi. Kebijakan tersebut harus diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah; b. Optimalisasi Infrastruktur Digital termasuk optimalisasi pemanfaatan KKI BPD Bali yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Setiap Pemda di Bali harus memaksimalkan penggunaan KKI BPD Bali baik melalui kanal QRIS ataupun Kartu Kredit Fisik; c. Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi P2DD antar OPD Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten dalam melakukan edukasi dan sosialisasi untuk peningkatan literasi masyarakat dalam penggunaan pembayaran secara digital. Kolaborasi, Inovasi, dan Sinergi antar pemangku kebijakan menjadi langkah penting untuk memberikan layanan pembayaran non tunai yang semakin mudah, cepat dan nyaman di Provinsi Bali. (ist)