“Tilep” Uang Yayasan Rp 1 Miliar, Oknum Pembina DJ Dilaporkan ke Polda
(Baliekbis.com), Dua orang pembina Yayasan DJ yang bergerak di bidang pendidikan, Senin (26/2) dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggunaan uang yayasan hampir Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi. “Ketut Ka yang menjadi Ketua Pembina Yayasan menganggap lembaga itu miliknya sehingga memakai uang yayasan yang bersumber dari SPP siswa untuk kepentingan di luar pendidikan. Ini jelas melanggar aturan sesuai UU,” jelas salah seorang kuasa hukum pelapor Hari Purwanto,S.H. saat menjelaskan masalah itu kepada wartawan, Senin (26/2) di Denpasar.
Dalam menangani kasus itu, pihak pelapor yakni komite sekolah menyerahkan penanganan kasusnya kepada tiga kantor pengacara di antaranya Kantor Hukum Hari & Rekan serta dari Benyamin & Rekan. Menurut Purwanto sebelum kasus itu bergulir ke polisi, pihak komite sekolah sebenarnya sudah berupaya mencari solusi agar terlapor dan rekannya, SN yang juga sebagai pembina yayasan mengembalikan uang yang dipakai. Namun langkah itu mentok, keduanya tak juga mengembalikan yang yang telah dipakainya untuk berbagai kepentingan seperti perbaikan rumah dan menservis kendaraan.
“Memang dalam pertemuan, terlapor berjanji akan mengembalikan uang yang dipakainya namun menunggu hasil penjualan rumahnya,” tambah Benyamin. Sementara itu Siti Sapurah yang juga duduk di komite sekolah DJ mengatakan tindakan kedua oknum tersebut secara psikologis bisa mengganggu proses pendidikan di sekolah tersebut. “Anak-anak jadi tak bisa konsen belajar ketika tahu ada masalah itu,” jelasnya. Apalagi kasus tersebut saat ini telah membawa dampak bagi rencana pengembangan sekolah yang memiliki sekitar 4 ribu siswa dari TK hingga SMA dan SMK tersebut. Dijelaskan dengan memiliki siswa empat ribuan tersebut, sekolah DJ yang berlokasi di Jalan Kamboja, di Kreneng ini dalam setahun memungut dana dari peserta didik berupa uang SPP sekitar Rp 18 miliar.
Selain dilaporkan ke Polda, sebelumnya yakni tanggal 16 Pebruari 2018 lalu, kedua oknum tersebut sempat dimosi tidak dipercaya oleh komite sekolah dari tingkatan TK, SD,SMP, SMA dan SMK agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku serta diminta berhenti atau mengundurkan diri sebagai Pembina Yayasan DJ demi kelangsungan pengembangan dan pembangunan yayasan tersebut. (bas)