Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta Desak Bawaslu Panggil Koster
(Baliekbis.com), Tim Advokasi dan Hukum Paslon Nomor 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) mendesak agar Bawaslu Bali segera memanggil I Wayan Koster yang menjadi Cagub Bali asal PDIP saat ini. Desakan terhadap Bawaslu Bali untuk memanggil Koster dan dimintai keterangannya karena sudah ada pengakuan dari salah satu panelis yakni Prof. Made Subawa bahwa Wayan Koster telah meminta tambahan waktu dalam menyampaikan visi dan misi dalam sebuah forum diskusi di Unud. Saat itu Koster menyampaikan visi-misi padahal di luar jadwal kampanye.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta Togar Situmorang menjelaskan, kasus yang terjadi di Unud telah menjadi polemik publik di Bali. Publik berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Bawaslu telah memanggil sejumlah guru besar, panitia penyelenggara dan moderator acara untuk dimintai keterangan. Mereka dipanggil karena adanya pernyataan panelis yang memuji paslon nomor urut satu I Wayan Koster – Cokorda Artha Ardhana Sukawati. “Selaku Ketua Tim Advokasi dan Hukum pasangan nomor urut dua Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), kami sangat mengapresiasi langkah tersebut. Namun tidak tepat jika tanggung jawab hanya dilimpahkan ke pihak kampus. Kami mendesak agar Bawaslu Bali juga memanggil Cagub I Wayan Koster, yang juga harus dimintai keterangannya,” ujar Togar.
Menurutnya paslon nomor urut satu juga harus dipanggil Bawaslu karena yang bersangkutan menjadi subjek atau sumber persoalan tersebut. Mahasiswa dan kampus diyakini tidak berdaya kalau dalam sebuah forum resmi, membantah atau menyela ketika Wayan Koster sedang menyampaikan visi misi. “Harusnya Bawaslu juga memanggil calon nomor urut satu I Wayan Koster, karena kuat dugaan telah terjadi pelanggaran,” kata Togar, Kamis (29/3).
Dugaan pelanggaran dimaksud adalah Koster menyampaikan visi – misi pada saat tidak sedang dalam jadwal kampanye. “Ketika itu kan bukan jadwal kampanye mereka, kok bisa ada penyampaian visi-misi,” kata Togar. Selain itu, sebagaimana keterangan salah satu panelis acara di hadapan Bawaslu, Koster sempat meminta tambahan waktu untuk penyampaian visi-misi. Padahal hal itu tidak dibolehkan. Permintaan Koster ini kemudian disetujui panitia.
“Kejanggalan lainnya saat Koster meminta tambahan waktu untuk penyampaian visi – misi, sebagai calon kan harusnya tahu itu tidak diperbolehkan,” kata Togar. Karena itu ia meminta agar Bawaslu segera bertindak dan melakukan pemanggilan. “Kita buka-bukaan saja biar terang semuanya,” pungkas Togar.
Untuk menjernihkan kasus yang sudah menjadi polemik ini, Togar mendesak dan meminta agar Bawaslu segera bertindak sebagai badan yang independen dalam mengawasi pelaksanaan demokrasi untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dalam hal melawan UU No 1 Tahun 2015. Mengapa? Karena dalam pasal 147 UU No 1 tahun 2015 perbuatan Koster telah memenuhi unsur tindak pidana pemillihan. “Kita buka-bukaan saja, biar terang semuanya. Jangan sampai Pilkada tercerderai oleh tindakan sewenang-wenang salah satu Paslon. Rakyat jangan dibodoh-bodohin,” ujarnya.(nwm)