Tim Gabungan Satpol PP Pantau Kafe Bibir
(Baliekbis,com), Pascadigerebeknya Kafe Bibir yang berlokasi di Jalan Pura Demak Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat oleh Polda Bali pada Minggu (16/7), Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Denpasar langsung mengecek kelengkapan izin kafe tersebut. Tapi sayangnya Tim Gabungan tidak bertemu dengan manajemen ataupun pemilik kafe. Kabid Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan datang kelokasi ini hanya sebatas untuk mengecek kelengkapan izin kafe ini. “Kami hanya bertugas sesuai dengan SOP saja biar tidak menyalahi aturan dengan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kalaupun menyalahi aturan pasti akan kami tindak,” jelasnya saat ditemui dilokasi, Selasa (18/07/2017).
Menurut Kepala Dusun Batannyuh I Nyoman Sunarta, Kafe Bibir ini sudah berdiri sejak tahun 1995 yang mana kafe ini tutup pada jam 3 dini hari. Ditanya apakah kafe pernah mengajukan izin, menurutnya hanya mengantongi izin keramaian saja, saat diperlihatnya hanya mengantongi surat izin keramaian dari Kepolisian Resort Kota Denpasar dengan Nomor : SI/307/VII/2017/IK yang dikeluarkan di Denpasar pada Tanggal 4 Juli 2017, a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, I Gde Arya Wibawa,S.H.,M.M. (Komisaris Polisi) serta ditembuskan ke Dir. Intelkam Polda Bali, Kabag Ops. Polresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Barat. Surat izin ini diperuntukan untuk kegiatan, bentuk/macam yakni keramaian/cafe, waktu 4 Juli sampai 4 Agustus 2017, tempat Jalan Pura Demak IV Denpasar Barat. Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang izin yang lainnya Sunarta tidak mengetahuinya karena ia selaku Kadus tidak menelusuri hal tersebut. “Dalam hal ini kapasitas saya selaku Kadus yang penting tidak terjadi keributan dilingkungan ini, makanya kafe ini hanya mengantongi ijin keramaian saja. masalah ijin yang lainnya saya juga kurang tahu,” kata Sunarta seraya menjelaskan pemilik tanah ini atas nama I Nyoman Atmaja.
Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi pada Bagian Humas dan Protokol Sekda Kota Denpasar I Wayan Hendaryana menambahkan bahwa Satpol PP Kota Denpasar dan tim gabungan selama ini telah rutin mengadakan sidak di wilayahnya terlebih ada pengaduan dari masyarakat. “Dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat sendiri dalam menjaga kantibmas serta tertib administrasi di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya. Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan C, I.G.A. Putri Yadnyawati mengaku sampai saat ini permohonan pengurusan izin terkait kegiatan ini belum masuk ke sistem. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan izin yang mereka miliki selama ini. Namun saat ini kami hanya menemukan izin keramaian saja,” kata Gung Putri. (ngurah)