Lagi, Tim Jumali DLHK Tangkap Pembuang Sampah Sembarang

(Baliekbis.com), Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menangkap  pembuang sampah sembarang. Sebanyak enam (6) pembuang sampah tertangkap tangan petugas saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Waturenggong dan Jalan Imam Bonjol Denpasar pada Rabu dini hari (30/7).

Penangkapan  ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali dan Satgas Kebersihan yang di bagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas  melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar. Satu persatu silih berganti petugas menyelisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang satgas dan jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar.

Sempat mengelak, salah satu dari enam pembuang sampah sembarang di seputaran Jalan Waturenggong, Putu Rahayuni akhirnya mengakui kesalahannya. Ia mengaku baru sekali membuang sampah di pinggir jalan, dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar perda kebersihan Kota Denpasar. “Saya mengaku salah telah melanggar spanduk larangan membuang sampah ditempa ini,’’ ujarnya. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, IB. Putra Wirabawa mengatakan, separator jalan  merupakan tempat yang sering dijadikan sebagai tempat membuang sampah sembarangan.  Oleh sebab itu para petugas silih berganti untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah sembarangan ini. Dari hasil  pemantauan akhirnya tim mendapati lima warga yang mengendarai motor secara sengaja membuang sampahnya ke separator jalan di seputaran Jalan Waturenggong. Disamping itu salah seorang masyarakat membuang bongkahan bangunan sembarang di Jalan Imam Bonjol  pada pukul 05.00 dini hari dan otomatis tim dilapangan langsung mengejar pelaku pembuang sampah itu dan langsung menindaknya di tempat.

Keenam pembuang sampah sembarang  serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring pada Kamis (31/8) di Banjar Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. “Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan di tindak tegas, dimana setelah sidak ini para pelanggar akan di data dan di sidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Gus Wirabawa. Dikarenakan upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar ini bisa selalu bersih dan asri. Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan terus ditingkatkan.  “Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat semua serta harus dilakukan bersama dan bukan peran serta pemerintah saja, akan tetapi peran serta lingkungan setempat dan masyarakat sangatlah di perlukan untuk secara rutin setiap saat merawat, menjaga dan melakukan kebersihan agar Denpasar tetap asri dan indah,” pungkasnya. (eka)