Tim Penyelesaian Masalah Tanah Eks HGU Desa Sumber Klampok Segera Dibentuk
(Baliekbis.com), Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengajak seluruh warga desa sumber klampok untuk bersikap kooperatif dan membantu pemerintah dalam upaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tanah desa sumber klampok yang bertahun tahun belum menemukan titik terang. Hal ini di sampaikan Sekda Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat pembahasan rencana penataan aset daerah, di Wiswa Sabha Pratama, kantor Gubernur Bali, Jumat (9/11).
Lebih lanjut, Dewa Made Indra mengatakan akan membentuk tim yang terdiri dari birokrasi Pemerintah Daerah, DPRD, TNI, POLRI, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait yang dianggap penting dan berkompeten yang bertujuan untuk melakukan pendataan, pengukuran, pemetaan dan penyelesaian masalah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumber Klampok.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh komponen dari TNI-POLRI, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Prebekel Desa Sumber Klampok, Sekda Dewa made Indra meminta agar pembentukan tim ini dapat di bantu dan bekerja sama dengan warga sekitar dalam mencari solusi penyelesaian masalah, yang di awali dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lapangan yang kemudian mendata batas tanah, jumlah penduduk yang menempati dan memanfaatkan lahan, berapa luas yang di gunakan untuk aktivitas, yang kemudian berkewajiban untuk menyampaikan kepada pimpinan. “Tim yang di bentuk ini tidak akan mengambil keputusan apapun, karena yang berhak mengambil keputusan adalah Gubernur dan Anggota DPRD Bali. Karena kehadiran mereka adalah bagian dari upaya mencari solusi yang baik terkait fakta dilapangan, yang bisa memenuhi kedudukan Pemerintah sebagai pemegang hak disana sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Sementara itu, Prebekel Desa Sumber Klampok, Wayan Sawitra Yasa mengatakan akan mendukung dan membantu tim yang dibentuk Pemerintah Daerah. Dan berharap agar permasalahan desa Sumber Klampok dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian yang real untuk keberadaan warga setempat, sehingga mampu melanjutkan kehidupan yang layak sama seperti yang lain.
Kedepan, dalam melakukan peninjauan, pendataan, pengukuran, pemetaan dan penyelesaian masalah tanah ini dapat dilakukan melalui pendekatan sosial dan kemasyarakatan sekaligus keterlibatan masyarakat setempat, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Selain itu data dan informasi yang komperehensif dalam menerapkan aspek perlindungan masyarakat juga dapat sejajar dengan tujuan bersama. (ist)