Tim Percepatan Penanggulangan Permasalahan Lalin Uji Coba Penataan Jaringan Jalan
(Baliekbis.com), Persoalan kemacetan di Ubud bukan masalah yang baru kemarin terjadi, tapi sudah menahun. Persoalan utama yang mengakibatkan kemacetan salah satunya adalah lahan parkir yang menggunakan badan jalan di seluruh jaringan jalan di ubud. Untuk mengurai kemacetan di Ubud diperlukan sebuah langkah besar dan nyata sebagai perwujudan ide, skema dan rekomendasi hasil studi dari beberapa kalangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Gianyar I Wayan Arthana dalam jumpa pers yang diadakan bersama Tim percepatan penanggulangan Permasalahan Lalu Lintas dan kebersihan di Kawasan Pariwisata Ubud di Rondji Restauran Museum Blanko Ubud, Rabu (3/1).
Di hadapan para awak media, Wayan Arthana yang didampingi Sekretaris Tim percepatan penanggulangan Permasalahan Lalu Lintas dan kebersihan di Kawasan Pariwisata Ubud yang juga Kadis Pariwisata Kab. Gianyar A.A Ari Brahmanta dan Sekdis Perhubungan Rai Ridharta menegaskan pihaknya telah melakukan upaya mengatasi masalah tersebut dengan cara mengembangkan sistem parkir dan berkendara (park and ride system) yang diimplementasikan untuk melancarkan arus lalu lintas karena saat ini tidak diijinkan lagi parkir di badan jalan dan trotoar. Pemkab. Gianyar bersama Pemprov. Bali, dan pemerintah pusat dan didukung oleh masyarakaat Ubud bersepakat melakukan penataan lalu lintas dengan memberlakukan larangan parkir di semua badan jalan di wilayah Ubud.
Berdasarkan hal tersebut menurut Arthana, pada 11 Desember tahun lalu berdasarkan surat no.800/1073/Dishub, telah dimulai penataan dengan melakukan uji coba di seluruh jaringan jalan di Ubud dan diperluas lagi dengan menambah 11 ruas jalan baru (surat no.800/1094/Dishub) yang diujicobakan pada tanggal 18 Desember lalu dengan target efektif berlaku hingga awal Januari ini.
Dijelaskan, dalam uji coba tersebut diberlakukan ketentuan mulai pukul 06.00 Wita, mobil bus besar (kapasitas diatas 25 tempat duduk) dilarang memasuki kawasan pariwisata Ubud mulai dari persimpangan Pengosekan dan persimpangan Br. Kalah Peliatan (sisi selatan) Persimpangan Br. Ambengan (sisi Timur) dan persimpangan Kedewatan (sisi Utara). Mobil Sedang (kapasitas maksimum 25 tempat duduk) hanya diperbolehkan masuk kawasan pariwisata Ubud sampai parker sentral, Monkey Forest dan Pura Dalem Puri.
Mobil bus kecil (kapasitas kurang dari 15 tempat duduk) diperbolehkan memasuki Ubud hanya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang saja. Larangan parkir di badan jalan dan trotoar berlaku untuk seluruh jenis kendaraan pada seluruh ruas jalan di kawasan pariwisata Ubud dan sekitarnya, kecuali untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dan barang pada tempat-tempat yang ditunjuk dan pada waktu- waktu yang ditentukan.
Adapun ruas jalan yang dimaksud untuk larangan mobil diatas adalah Jalan Cok Sudarsana (mulai dari persimpangan Br. Ambengan s/d Persimpangan Campuhan), Jalan Hanoman (mulai dari persimpangan BPD s/d persimpangan Pengosekan), Jalan Monkey Forest (mulai dari Persimpangan Resto Bebek Bengil s/d Persimpangan Catus Pata), Jalan dewi Sita, Jalan Sweta, Jalan Sri Wedari (mulai dari persimpangan BPD ke Utara).
Sedangkan untuk penambahan ruas jalan yang dilarang parkir terhitung sejak 18 Desember tahun lalu adalah, jalan AGautama, Jalan Sugriwa, Jalan Jembawan, Jalan Bimamuka, Jalan Jatayu, Jalan Tirta Tawar, Jalan Jero Gadung, Jalan Cok Gede Rai peliatan (dari persimpangan Br. Kalah s/d Persimpangan Br. Ambengan), Jalan Raya Andong (dari Persimpangan Br. Ambengan s/d SPBU Andong), Jalan Raya Teges (dari persimpangan Br. Teges s/d Br. Kalah Peliatan) dan Jalan Made Lebah Peliatan ( dari Persimpangan Br. Kalah s/d Persimpangaan Pengosekan).
Sedangkan lokasi yang ditunjuk sebagai parkir sentral yang dapat dipergunakan sebagai lahan parkir adalah parkir sentral di Obyek Wisata Monkey Forest, Parkir sentral di Jalan sweta (Pura batukaru), parker Sentral di Pura dalem Puri, parkir Sentral di Puri Lukisan, Parkir Sentral di Pasar Ubud (pura Melanting dan pasar yang bekas terbakar). Sedangkan khusus untuk sepeda motor bisa memanfaatkan parkir sentral pasar Singakerta dan parkir yang disediakan kantor pemerintahan, tempat usaaha yang disedikan oleh pengusaha untuk langganannya. Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran menurut Arthana dapat berupa penguncian roda atau diderek. (hmg)