Tingkatkan Akses Informasi, KemenkumHAM Bali Bentuk Pos Layanan Hukum Desa
(Baliekbis.com),Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan selama ini masyarakat desa sangat susah untuk mengakses dan mendapatkan layanan informasi hukum.
“Adanya Pos Layanan Hukum di desa ini mungkin salah satu yang pertama ada di Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Jamaruli pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Pos Pelayanan Hukum di masyarakat melalui Video Teleconference, Senin (15/6/2020) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Jamaruli menyampaikan terkait adanya kolaborasi antara PK Bapas dan Penyuluh Hukum, hal ini merupakan salah satu hal yang baik dan sebagai contoh bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat, terutama masyarakat desa.
Kakanwil mengintruksikan beberapa hal yang harus
dilaksanakan yaitu:
1. Penyuluh Hukum dan PK Bapas berkoordinasi untuk membuat jadwal kerja dan membuat surat tugas saat bekerja di Pos Layanan Hukum Desa.
2. Jika memungkinkan berkoordinasi sesegera mungkin dengan kecamatan, dan diharapkan ada pendampingan dari pejabat struktural dari Kantor Wilayah maupun di Bapas;
3. Segera lakukan pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dan selanjutnya dilakukan pendataan Keluarga Desa Sadar Hukum.
4. Pembuatan group WhatsApp agar petugas mudah untuk berkoordinasi dan pemberian informasi terkait Pos Layanan Hukum Desa.
5. Menyiapkan materi seperti Sistem Pidana Peradilan Anak, Asimilasi, Bantuan Hukum, dan juga Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan membentuk Pos Layanan Hukum di Desa. Di mana Pos Layanan Hukum Desa merupakan pos pelayanan hukum yang pembentukannya diawali dari pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum (KADARKUM) oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum.
Tujuan dari pembentukan Pos Layanan Hukum Desa antara lain sebagai Akses layanan hukum yang cepat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ketika terdapat masalah hukum yang ada di level desa.
Pos Pelayanan Hukum Desa ini akan mulai dibentuk hari ini sampai dengan t.anggal 30 Juni 2020 dengan didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan target sebanyak 57 kecamatan. Pos ini akan melayani sama seperti Layanan Call Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, antara lain informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaran KI maupun pendaftaran AHU.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan apresiasi karena dilibatkannya PK Bapas dalam pembentukan pos layanan hukum desa. “Ini merupakan salah satu inovasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan dapat sekaligus mensosialisasikan terkait pemahaman pemasyarakatan, contohnya informasi tentang asimilasi dan integrasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi perihal tersebut,” ujarnya.(ist)