Tingkatkan Daya Saing, 200 Calon Pekerja Kapal Pesiar akan Disertifikasi
(Baliekbis.com),Proses uji kompetensi calon PMI ke kapal pesiar digelar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Nugrah Internasional (LSP PNI) bekerja sama dengan agen perekrutan tenaga kerja ke kapal pesiar (Manning Agency) PT. Ratu Oceania Raya Bali, Sabtu (6/4/2019) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Monarch Bali di Dalung.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Nugrah Internasional (LSP PNI) dan Direktur LSP LPK Monarch Bali I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., CHT., menerangkan dari rencana 200 orang yang akan disertifikasi baru 49 orang yang difasilitasi untuk gelombang pertama ini.
Seluruh peserta tidak dipungut biaya alias gratis karena pelaksanaan sertifikasi ini diberikan subsidi oleh Kementerian Pariwisata melaui LSP PNI. “Jadi calon pekerja kapal pesiar ini kami fasilitasi mereka sertifikasi gratis. Nantinya bila pemberlakuan sertifikat kompetensi ini sudah diwajibkan, mereka sudah tidak perlu sibuk lagi untuk uji kompetensi,” terang Adi Susanto yang juga Ketua DPW PSI Bali dan Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Adi yang juga Founder Monarch Bali, lembaga pelatihan kerja pariwisata dan kapal pesiar yang ada di lima kabupaten di Bali ini menambahkan bahwa kuota yang didaptkan LSP PNI dari Kemenpar sebanyak 400 orang peserta uji kompetensi.
Selain bekerja sama dengan PT. Ratu Oceania Raya Bali, LSP PNI juga akan melakukan sertifikasi terhadap pekerja di Sthala, Tribute Portofolio Hotel, Ubud Bali sebanyak 70 orang.
Selain LSP PNI, Adi Susanto menerangkan pihaknya juga mendapatkan subsidi dari Kementrian Pariwisata untuk LSP LPK Monarch Bali.
Sebanyak 2.000 peserta didik di Monarch Bali akan disertifikasi yang akan dilaksanakan di TUK Monarch Bali, Monarch Gianyar, Monarch Singaraja dan Monarch Candidasa pada Juni 2019 nanti. Adi Susanto menegaskan sertifikasi masih menjadi kebutuhan mendasar bagi tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.
Memiliki sertifikat kompetensi adalah kewajiban bagi calon tenaga kerja Indonesia termasuk untuk bekerja di luar negeri. Sertifikat kompetensi juga menjadi sebuah pengakuan terhadap kompetensi atau skill yang dimiliki oleh tenaga kerja. Ini menjadi daya tawar untuk sebuah perusahaan di bidang perhotelan memberikan penilaian awal sebelum merekrut mereka menjadi tenaga kerja sesuai dengan bidangnya.
“Setiap tenaga kerja di industri pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi,” terang Adi Susanto.
Hal ini sesuai dengan amanat PP 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dan juga Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifkasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. (wbp)