Tingkatkan Kinerja Koperasi, Diskop UKM Gelar Diklat SOP-SOM
(Baliekbis.com), Pengelolaan KSP-USP yang memiliki standar dinilai sangt penting. Untuk itu Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SOP-SOM bagi 30 pengelola KSP-USP di Kota Denpasar. Kinerja koperasi mesti terukur, khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam (KSP-USP). “Pengelolaan KSP-USP harus sesuai tata kelola baik sehingga koperasi dapat berkembang pesat. Untuk itu setiap koperasi wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Operasional Manajemen (SOP dan SOM). Karena sistem tersebut diyakini mampu membuat tata kelola koperasi lebih sehat,” ujar Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si., Minggu (25/6/2017) di Denpasar.
Menurut Erwin Suryadarma berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No 96 / KEP / M.KUKM / IX / 2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. ”Kami sangat berharap peserta setelah mengikuti Diklat SOP-SOM agar langsung menerapkan pada masing-masing koperasi yang dikelola. Sehingga dapat memudahkan bekerja dalam rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien,” kata Erwin sambil menyebutkan dilaksanakan diklat juga karena belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan, manajemen operasional dan keuangan.
Erwin menambahkan pengurus selaku pengelola koperasi jasa keuangan wajib memiliki standar kerja SOP-SOM. Dengan tata cara mengelola manajemen berstandar maka dipastikan akan berpengaruh pada tata kelola koperasi lebih baik. Di samping itu, dengan kemampuan menerapkan SOP-SOM secara langsung dampaknya pada kemampuan SDM. “SDM berkualitas dibuktikan kemampuan menjalankan fungsi manajemen berjalan dengan baik. Dengan kinerja yang lancar akan berpengaruh pada tingkat kesehatan koperasi serta ke depannya koperasi akan terus berkembang,” ujar mantan Kabag Humas Kota Pemkot Denpasar ini. Diklat SOP-MOS ini lebih menunjukkan ke masing-masing prosedur atau syarat-syarat detail jenis simpanan dan pinjaman. Sedangkan untuk SOM ke arah fungsi manajemen seperti manajemen kelembagaan, usaha, laporan keuangan dan lainnya. Ke depan diharapkan pengelola koperasi dapat melaksanakan diklat swadaya dengan memanfaatkan dana pendidikan masing-masing. (ist)