Tingkatkan Literasi dan Inklusi di Pedesaan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Bersama Universitas Udayana Laksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Literasi dan Inklusi Keuangan di Bali

(Baliekbis.com), ​Sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi dan inklusi masyarakat di wilayah pedesaan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggandeng Universitas Udayana untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Literasi dan Inklusi Keuangan. Program ini melibatkan mahasiswa-mahasiswa dari 13 Fakultas di Universitas Udayana serta tahun ini dilaksanakan di 10 Desa di 8 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu Desa Pelaga (Kabupaten Badung), Desa Nongan (Kabupaten Karangasem), Desa Bengkala dan Desa Depeha (Kabupaten Buleleng), Desa Landih (Kabupaten Bangli), Desa Karyasari (Kabupaten Tabanan), Desa Manistutu (Kabupaten Jembrana), Desa Lodtunduh (Kabupaten Gianyar), Desa Tanglad dan Desa Sekartaji (Kabupaten Klungkung).

Pelaksanaan program ini sebagai bentuk sinergi aliansi strategis antara OJK dengan kalangan akademisi di Bali untuk meningkatkan literasi dan inklusi terutama di wilayah pedesaan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, gap antara tingkat literasi dan inklusi di Bali mencapai 34,55% dengan tingkat inklusi sebesar 92,21% dan tingkat inklusi sebesar 57,66%. Sedangkan berdasarkan wilayah terdapat gap tingkat literasi dan inklusi keuangan di wilayah pedesaan di Bali sebesar 39,45%.

​Guna mempersiapkan mahasiswa-mahasiswa KKN Literasi dan Inklusi Keuangan sebelum terjun ke desa tujuan KKN, telah diadakan pembekalan umum kepada seluruh mahasiswa peserta KKN Universitas Udayana periode Juli-Agustus 2023 pada tanggal 8 Juni 2023 bertempat di Gedung Widya Sabha Universitas Udayana, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan khusus di OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 16 Juni 2023 dan 12 Juli 2023. Dalam acara pembekalan, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Ibu Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa mahasiwa sebagai generasi muda harus menjadi agen edukasi untuk lingkungannya, melalui program ini diharapkan mahasiswa dapat menjadi katalisator peningkatan literasi dan inklusi keuangan di masing-masing desa tujuan KKN.

​Pelepasan peserta KKN dilaksanakan di Kampus Bukit Jimbaran Universitas Udayana yang juga disertai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK yang diwakili oleh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; Ibu Kristrianti Puji Rahayu dengan 13 Fakultas di Universitas Udayana yang ditandatangani oleh masing-masing Dekan.

Perjanjian tersebut tidak hanya tentang KKN Literasi dan Inklusi Keuangan, namun juga tentang pelaksanaan program edukasi dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi di civitas akademika melalui program pemanfaatan Learning Management System (LMS) Keuangan OJK, pertukaran data dan informasi, hingga pengabdian dan penelitian, serta program lainnya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Udayana; Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara atas inisiatifnya dalam melaksanakan program KKN Literasi dan Inklusi Keuangan bersama Universitas Udayana. Program ini diharapkan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya. ​

Selama periode waktu KKN Literasi dan Inklusi, mahasiswa di desa tujuan KKN akan melaksanakan berbagai program dari Otoritas Jasa Keuangan seperti survei literasi dan inklusi keuangan, pendampingan UMKM, edukasi keuangan kepada siswa di sekolah yang ada di desa, edukasi tentang kesadaran berinvestasi, edukasi akses permodalan untuk UMKM melalui KUR, edukasi tentang kesadaran untuk memiliki proteksi, edukasi waspada investasi dan pinjaman online illegal, edukasi kejahatan digital, membantu desa menyiapkan pojok literasi keuangan serta menyusun profil ekonomi desa. Program KKN Literasi dan Inklusi Keuangan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2023 hingga 27 Agustus 2023.

Kegiatan edukasi tersebut tidak hanya melibatkan pihak mahasiswa dan desa, namun juga melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Bali serta pemerintah daerah masing-masing Kabupaten melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Melalui program ini, masyarakat desa diharapkan dapat cerdas dalam mengelola keuangan dan memilih produk keuangan sehingga terhindar dari penawaran investasi illegal serta tidak menjadi korban pinjaman online illegal dan kejahatan keuangan digital sehingga terwujud Desaku Cakap Keuangan.