Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejari Gianyar Gelar Pelayanan Tilang Keliling
(Baliekbis.com), Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan tilang kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar menggandeng BRI Cabang Gianyar membuka layanan satu atap di Lapangan Astina, Gianyar, Jumat, (8/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo mengatakan, kegiatan tesebut merupakan salah satu pelayanan Kejaksaan Negeri Gianyar kepada masyarakat dengan sistem jemput bola. Kegiatan dilaksanakan dari jam 08.00 wita s/d 12.00 wita dengan target pelayanan kepada sekitar 800 pelanggar. Pelayanan satu atap juga telah dilaksankan di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, sehingga bagi pelanggar yang belum sempat hadir bisa datang ke Kantor Kejaksanaan Negeri Gianyar.
“Kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat untuk mengambil tilang di wilayah hukum Gianyar. Salah satunya adalah, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya berupa STNK atau SIM. Kemdian bisa langsung membayar di gerai yang kita kerjasama dengan BRI Cabang Gianyar,” kata Agung Mardiwibowo
Agung Mardiwibowo juga menambahkan, kegiatan tersebut telaksana juga berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menunjang pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gianyar. Dia juga berharap, agar ke depan masyarakat lebih taat hukum terhadap lalu lintas sebagai upaya untuk meminilimalisir pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan pula, Kejaksaan Negeri Gianyar di tahun 2018 sudah memperoleh apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sedang pada 2019 ini, Kejaksaan Negeri Gianyarr menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang titik beratnya pada peningkatan pelayanan publik di Gianyar.
Artika Rosari Putri dari BRI Cabang Gianyar mengatakan, kegiatan tersebut merukapan bentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyarr serta Pemkab Gianyarr dalam upaya memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas untuk melakukan pembayaran tilang.
“Pelanggar tilang juga bisa melakukan pembayaran melalui elektronic channel (e-channel) tanpa melalui antrian,” kata Rosari Putri.
Sementara salah satu warga, I Ketut Catra asal Desa Bedulu mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan pelayanan tilang keliling dari Kejaksaan Negeri Gianyarr tersebut. Dirinya mengaku merasa lebih dimudahkan dengan adanya layanan satu atap tersebut, sehingga bisa lebih menghemat waktu dan tidak berbelit-belit.
“Dengan adanya layanan satu atap ini kita tidak perlu kesana kemari lagi. Cukup mengurusnya disini saja, kita sudah bisa langsung mengambil barang bukti tilang,” terang Catra. (hms)