Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas PASTI Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan)

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri jasa keuangan, melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, identifikasi pihak terlibat, pengupayaan pengembalian dana korban, dan penindakan hukum.

Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan dan besarnya nominal kerugian korban. Hingga tahap soft launching, IASC didukung 79 bank, asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, serta pelaku e-commerce, dengan rencana pengembangan lebih lanjut.

Komitmen Pelindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya langkah proaktif untuk melindungi masyarakat.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi, mengakibatkan hilangnya dana yang mungkin ditabung puluhan tahun untuk masa tua atau pendidikan anak. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Ia menambahkan bahwa pembentukan IASC akan memudahkan korban melaporkan kasus penipuan agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kejahatan penipuan di sektor keuangan bersifat lintas batas dan berdampak besar. Oleh karena itu, pembentukan IASC menjadi langkah strategis untuk mengurangi kerugian masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.

“Ini kesempatan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat. Mari kita lakukan aksi nyata untuk memenuhi harapan konsumen dan semua pemangku kepentingan,” kata Mahendra.

Cara Melaporkan Penipuan
Korban penipuan sektor keuangan dapat melaporkan kejadian melalui situs web IASC di iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Website ini dirancang agar mudah diakses melalui perangkat seluler, memungkinkan pelaporan cepat yang sangat penting dalam menyelamatkan dana korban.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email: [email protected].

Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melaporkan kejadian kepada IASC atau penyedia jasa keuangan terkait. IASC berkomitmen terus meningkatkan kapasitasnya untuk menangani laporan secara cepat dan memberikan efek jera.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Acara peluncuran IASC juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan asosiasi industri jasa keuangan.

IASC diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelindungan konsumen dan mendorong integritas sektor keuangan Indonesia.