Tipu Rp256 Juta, Jaksa Gadungan Segera Diadili
(Baliekbis.com),Setiadjie Munawar alias SM (57) yang mengaku-ngaku sebagai jaksa (jaksa gadungan) dan melakukan tindak pidana penipuan, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menangani perkara ini telah selesai menyusun dakwaan dan berkas acara pemeriksaan sudah diserahkan ke Pengadilan.
Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyatna saat dikonfirmasi membenarkannya. “Dakwaan sudah selesai, sehingga perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar pejabat yang akrab disapa Eka, Kamis (4/11/2021).
Dikatakan pula, PN Denpasar juga telah mengeluarkan penetapan hari sidang yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021. “Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah hakim I Ketut Kimiarsa,” imbuh Kasi Intel.
Sementara jaksa yang akan menangani perkara ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Bernard Edy Kartono Purba. “Juga ada jaksa Lovi Pusnawan, Gusti Lanang dan Hari Soetopo,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bali A. Luga Herlianto beberapa waktu lalu memaparkan, tersangka dijebloskan ke penjara berawal saat korban LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.
Tersangka lalu menawarkan diri kepada untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan korban, tersangka yang beralamat di Jakarta Selatan ini mengaku dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.
Tak hanya itu, ia juga menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada korban yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
“Korban percaya bahwa SM sebagai jaksa dan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp256 juta lebih,” jelasnya.
Kasus ini terungkap pada tanggal 11 Agustus 2021, di mana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai jaksa.
Setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui SM berada di Kota Denpasar. Jajaran Intelijen Kejati Bali akhirnya menangkap SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.
“Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar,” terangnya. (ist)