Togar: Saya Siap Kawal Perjuangan Tenaga Honorer Jadi ASN

(Baliekbis.com), Pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP. sangat mengapresiasi
kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya kebijakan ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan asas manfaat dan keadilan bagi tenaga honorer. “Saya secara khusus ikut mengawal perjuangan mereka. Saya juga siap mendampingi permasalahan hukum para tenaga honorer ini ketika mereka mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminasi,” ungkap Togar yang akrab disapa “panglima hukum” itu, Selasa (2/10).

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui payung hukum ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi CPNS dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Togar menilai kebijakan itu merupakan terobosan yang bagus dan pro rakyat karena mampu mengakomodir nasib para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk bangsa dan negara namum belum bisa diangkat menjadi PNS. “Kita semua harus mendukung kebijakan itu untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer agar mereka punya kejelasan status sebagai ASN,” ujarnya.

Bagi Togar yang rencana terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K itu akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS.  “Jadi meskipun tenaga honorer ini gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, namun mereka tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer,” tegas Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 itu.

Advokat yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu berharap seluruh pemerintah daerah di Bali agar menjalankan peraturan tersebut dengan baik dengan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah ada. Diharapkan juga tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru sebelum tenaga honorer yang lama mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan sebagai ASN.

“Apalagi ada isu jual beli lowongan tenaga honorer dimana satu orang harus membayar hingga puluhan juta. Ini sangat miris dan tidak sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan yang selama ini masih jauh di bawah UMR,” ujar pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.

Persoalan tenaga honorer ini juga akan menjadi salah satu prioritas perjuangan Togar ketika terpilih di DPRD Bali nantinya. Sebab harus diwujudkan penataan SDM aparatur dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing sebagai komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia. (tmc)