Togar Siap Beri Layanan Pengaduan Hukum Gratis bagi Pelamar CPNS 2018
(Baliekbis.com), Pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP. mengatakan dalam
rekrumen CPNS tahun ini banyak yang tak lolos termasuk tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Merespons fakta ini, Togar berinisiatif membuka pusat layanan pengaduan hukum bagi CPNS 2018, khususnya tenaga kerja honorer secara cuma-cuma alias gratis. Layanan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya rekrutmen CPNS yang transparan dan akuntabel. “Jadi kita inginkan pelaksanaan rekrutmen itu jangan sampai ada KKN,” tegas “panglima hukum” yang kerap membantu masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan keadilan.
Togar menjelaskan pihaknya banyak pertanyaan sekaligus ungkapan kecewa menyangkut nasib tenaga honorer. Antara lain keputusan pemerintah membatasi usia tenaga honorer kategori II yang boleh mengikuti seleksi CPNS 2018. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi idola di Indonesia. Saking bergengsinya status ini, ASN menjadi rebutan sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat.
Seperti diketahui ada 76 kementerian pusat dan 525 pemda yang membuka pendaftaran CPNS 2018. Adapun total formasi yang disediakan mencapai 238.015. Dari angka tersebut, 51.271 posisi akan ditempatkan di pemerintah pusat. 186.744 sisanya diperuntukkan bagi instansi daerah. Jatah 238.015 ini akan diperebutkan oleh puluhan juta pelamar. Dengan kata lain, akan banyak pelamar yang gugur. Termasuk di antaranya para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi layaknya PNS.
Apalagi adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu pun, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Masalah lain, jelas Togar menyoal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikaitkan-kaitkan dengan fenomena mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak yang sah nyaleg (nyalon legislatif, red) di Indonesia.
“Kalau caleg saja bisa mantan napi korupsi, kenapa PNS harus bikin SKCK untuk ngelamar CPNS? Hal ini banyak ditanyakan masyarakat kepada saya,” ungkap Caleg DPRD Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar dari Partai Golkar ini. Togar menjawab SKCK merupakan syarat administrasi yang penting dalam proses seleksi abdi negara. Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 1 mengatur manajemen pegawai negeri sipil menurutnya pengelolaan pegawai negeri sipil ini penting untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismem. Diakui SKCK penting untuk membuktikan seseorang bersih dari tindakan kriminal dan KKN.
Terkait fenomena mantan napi korupsi lolos sebagai caleg, Togar Sitomorang tak menampik hal itu masih menyisakan pro dan kontra. Togar memuji langkah KPU membuat PKPU No.20 tahun 2018 tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Sayangnya, gugatan PKPU tersebut ke Mahkamah Agung berujung kemenangan 38 eks napi korupsi yang kini telah masuk dalam DCT Pemilu 2019. “Masyarakat harus cerdas memilih. Track record caleg wajib dipelajari,” tegasnya. (tmc)