Togar Situmorang: Cegah Banjir Susulan, Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan Harus Ditegakkan

(Baliekbis.com), Banjir yang mengguyur Kota Denpasar belakangan ini salah satu penyebabnya karena sampah yang memasuki aliran sungai. Untuk itu pemerintah harus menegakkan pelaksanaan perda terkait dengan larangan pembuangan sampah sembarangan untuk mengantisipasi terjadinya banjir yang lebih besar lagi.

“Pemerintah harus memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarangan akan didenda mulai Rp 500 hingga Rp 5.000.000. Kita harus bangun kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai,” ujar Pengamat Kebijakan Publik yang juga dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P., Minggu (9/12) di Denpasar.

Dikatakan banjir yang terjadi memang bukan semata karena sampah melainkan juga akibat hujan yang begitu lebat. Namun bila masalah sampah ini bisa diminimalisir, tentu banjir tak separah saat ini. Togar yang juga Caleg DPRD Bali dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 ini mengingatkan langkah antisipasi harus ditingkatkan mengingat apa yang akan terjadi sulit diprediksi, seperti halnya banjir saat ini yang menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Untuk itu ia berharap hendaknya pemerintah menindak tegas pelaku yang membuang sampah sembarangan, apalagi aturannya sudah ada. Togar juga mengaku prihatin sebab dampak banjir selain merendam beberapa fasilitas umum seperti sekolah, rumah juga fasilitas tempat ibadah.

Ia juga mengimbau saat musim hujan sekarang ini, masyarakat agar waspada dan berhati-hati. “Selain banjir kita juga harus waspada terhadap beberapa penyakit yang sering muncul di musim penghujan seperti demam berdarah,” kata advokat dermawan ini yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu. Sebagaimana disampaikan warga di seputaran Pekambingan, luapan air Tukad Badung selain memasuki rumah warga yang berada di pinggiran sungai, juga tempat ibadah.
(tmc)