Togar Situmorang: Cegah Konflik, Dirjen AHU KemenkumHAM Agar Tetap Blokir Akses Elektronik Yayasan Dwijendra

(Baliekbis.com), Dirjen AHU KemenkumHAM diminta tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan Yayasan Dwijendra.

“Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus Yayasan Dwijendra,” ujar Togar Situmorang, S.H., M.H.,M.AP., selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya saat mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Senin (14/1).

Menurut Togar Situmorang, hal itu guna menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU KemenkumHAM RI. “Dan yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut,” ujar Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu. 

Dijelaskan  berdasarkan Surat No. AHU.2.UM.01.04-4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS Chandra Jaya, M.Hum. tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps. Diingatkan jangan sampai ada tumpang tindih ketika ada pembukaan blokir akses yayasan ini. 

Sebab para pihak, baik kubu Ketua Yayasan Dwijendra Chandra yang dianggap masih sah dan berlaku maupun Kubu Ketua Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan  yang dianggap tidak sah saat ini masih saling gugat. “Posisinya tetap harus dalam blokir. Kalau sudah inkrah baru boleh dibuka. Jangan sampai ada konflik baru dengan pembukaan blokir ini,” tegas Togar Situmorang yang dijuluki “Panglima Hukum” ini. 

Menurut advokat senior ini, permintaan tetap pemblokiran ini bukan bentuk intervensi namun untuk menegakkan amanat Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI sebelumnya. “Kalau kubu Wirawan minta membuka blokir jangan. Pejabat  KemkumHAM harus taat aturan,” tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.  

Seperti diketahui kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu Dr. I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satria Nagara, S.H.,M.H., (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 miliar rupiah sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa. (tmc)