Togar Situmorang: Hati-hati, Pelaku “Body Shaming” Bisa Masuk Penjara
(Baliekbis.com), Advokat senior yang juga pengamat hukum Togar Situmorang, S.H., M.H.,M.A.P. mengingatkan perbuatan body shaming yakni mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau bentuk tubuh orang lain bisa berujung tindak pidana dan membuat pelakunya masuk penjara.
“Jadi hati-hati, kalau tidak mau dibui hanya karena mengejek bentuk tubuh orang baik di medsos ataupun di dunia nyata, jangan lakukan body shaming itu,” kata Togar, Kamis (29/11) mengingatkan sehubungan maraknya terjadi body shaming belakangan ini khususnya melalui medsos.
Dikatakan melakukan body shaming ini sangat berbahaya baik bagi korban maupun pelaku. Menurut Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini, dampak negatif bagi korban body shaming ini apalagi dilakukan di medsos bisa sangat serius. Ketika bentuk tubuhnya diejek, korban tidak hanya sakit hati tapi bisa kehilangan rasa percaya diri. Korban menjadi stres, depresi dan kehilangan kendali. Bahkan yang paling ironis bisa berujung pada bunuh diri.
“Sejumlah riset di negara maju menunjukkan korban bunuh diri juga dipicu adalah perlakuan body shaming baik secara langsung maupun di medsos. Jadi betapa berdosanya pelaku body shaming jika sampai yang diejeknya menderita bahkan bunuh diri,” ujar sang Panglima Hukum yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
Lebih lanjut dijelaskan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun ketentuan dari Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Togar mengatakan awalnya, body shaming menjadi tren untuk bahan candaan saja, namun lama kelamaan menjadi serius untuk menjelek-jelekkan seseorang. Togar yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar ini menambahkan yang rentan menjadi korban body shaming adalah anak muda dan kaum ibu-ibu. “Apabila sudah keterlaluan bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib disertai alat bukti yang cukup. Saya imbau kepada semua pihak agar berhati-hati dan cerdaslah dalam bermain di sosial media. Karena istilah ‘mulutmu harimaumu’ sudah mengalami pergeseran menjadi ‘statusmu, harimaumu,” tutup pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu. (tmc)