Togar Situmorang Minta Pelaku Fitnah terhadap Guruji segera Minta Maaf
(Baliekbis.com), Advokat senior Togar Situmorang,S.H., M.H.,MAP yang menjadi salah satu Tim Advokasi Shantisena Ashram Gandi Puri minta para pelaku yang telah memfitnah Agus Indra Udayana (Guruji) segera meminta maaf dan mencabut tuduhan-tuduhannya.
“Kami dari Tim Advokasi menyampaikan somasi terbuka kepada siapa saja, pihak mana saja yang memfitnah dalam waktu 3×24 jam untuk mencabut tuduhan-tuduhan kepada Agus Indra Udayana (Guruji),” jelas Togar yang kini maju sebagai Caleg DPRD Prov. Bali Nomor urut 7 dari Partai Golkar usai bertemu dengan Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (GPS), Selasa (26/2) di Renon.
Togar Situmorang yang dijuluki “Panglima Hukum” ini menjelaskan hal prioritas Tim Advokasi yang beranggotakan 20 pengacara saat ini melakukan inventarisasi atas berita hoax dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan bukti yang sangat membabi buta mempergunakan bahasa-bahasa yang tidak elok yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang pada media sosial sehingga cenderung menjadi fitnah.
Togar menambahkan, Tim Advokasi ini dengan tegas siap menghadapi siapa saja yang sudah merugikan dan memfitnah pribadi Guruji dan Ashram Gandi Puri Sevagram Klungkung secara hukum. Advokat yang memiliki tagline “siap melayani masyarakat Bali” ini mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan Bali adalah surga pedofilia. “Pedofilia itu kan perbuatan tercela, masak dikaitkan dengan surga,” ujarnya.
Akibat pemberitaan yang sifatnya tendensius tersebut, anak-anak yang bernaung di ashram semenjak tahun 2011 hingga saat ini juga telah menyatakan sikap secara tertulis menolak segala tuduhan yang menyatakan Ashram Gandhi Puri Sevagram Klungkung dijadikan tempat pedofilia. Anak-anak ashram juga mengecam keras terhadap kehadiran oknum yang mengaku dari Komnas PA yang memberikan keterangan yang tidak benar kepada media.
Pihak Ashram Gandi Puri Sevagram juga sudah mengajukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Reskrimsus Polda Bali pada Selasa (18/2) tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui media sosial dengan terlapor yakni IPS, DJ , IWS dan RO.
“Kami juga meminta kewenangan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPD-RI Provinsi Bali mewakili Provinsi Bali untuk mencermati dan menyikapi persoalan ini secara serius hingga tuntas,” pinta Togar. (bas)