Togar Situmorang: Pelaku Kejahatan Transnasional Masih Incar Bali

(Baliekbis.com), Advokat senior yang juga praktisi hukum Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P., mengingatkan sebagai daerah pariwisata internasional, Bali sangat potensial menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan transnasional. 

“Kejahatan transnasional (transnasional crime) masih menjadi ancaman serius bagi Bali di tahun 2019. Juga kejahatan lainnya yang harus diwaspadai yakni human trafficking dan cyber crime seperti skimming ATM yang melibatkan WNA (Warga Negara Asing),” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Jumat (4/1).

Menurut Togar Situmorang yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu, bentuk kejahatan transnasional yang lazim selama ini terjadi di Bali dan melibatkan WNA adalah peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, penyelundupan manusia secara ilegal, perdagangan manusia (human trafficking), dan kejahatan siber seperti skimming ATM.

Sebagai daerah pariwisata internasional, Bali tentu sangat potensial menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan transnasional. Contohnya saja, kata Togar Situmorang, kasus maraknya tenaga kerja ilegal asal Tiongkok yang bekerja di Bali.

Sebagaimana yang pernah terungkap saat mereka menyewa Villa Sanctus di kawasan Uluwatu, Badung sebagai markas untuk para pekerja ilegal Tiongkok ini. Mereka banyak bekerja sebagai fotografer dan penata rias pengantin secara ilegal. 

“Sayangnya tidak ada tindakan tegas aparat penegak hukum. Harusnya yang dominan dan berada di garda terdepan pihak imigrasi melakukan pemeriksaan ketat. Jangan sampai kecolongan,” kritik Togar Situmorang.

Kejahatan transnasional adalah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal atau kejahatan. Bentuk kejahatan terorganisasi transnasional yang paling lazim adalah pencucian uang, penyelundupan manusia secara ilegal, perdagangan manusia (human trafficking), kejahatan siber, dan  penyelundupan obat-obatan terlarang atau narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan lainnya.

Bentuk kejahatan transnasional lainnya yang cukup meresahkan adalah kejahatan siber misalnya berupa skimming kartu ATM yang melibatkan WNA yang juga marak terjadi di Bali. Di tahun 2018 ada beberapa kasus yang sudah diungkap pihak kepolisian. 

“Misalnya kasus skimming ATM yang melibatkan WNA dari  Rusia, Bulgaria, Rumania yang kasusnya sudah diputuskan di PN (Pengadilan Negeri) Denpasar,” beber Togar Situmorang.

Di awal tahun 2019, Ditreskrimsus Polda Bali juga merilis penangkapan pelaku kejahatan cyber crime berupa skimming melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku berjumlah 4 orang berinisial KDY, VRG, VKN, VVC berkewarganegaraan Bulgaria. Menurut Togar, penangkapan tersebut membuktikan Bali masih menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan transnasional. “Bali adalah pusat pariwisata dunia. Banyak WNA ke Bali. Tapi banyak juga yang punya motif dan modus sekalian liburan dan sambil melakukan kejahatan,” ujar Togar Situmorang.

Apalagi, kejahatan transnasional ini lebih canggih dan modern dengan menggunakan teknologi tinggi. Ini yang harus diwaspadai pihak aparat penegak hukum. Kalau tidak, imbuh Togar, masyarakat dan pariwisata Bali akan sangat dirugikan. Jadi harus ada integrasi lintas instansi.

Terkait penegakan hukum tahun 2019, Togar Situmorang berharap penerapan hukum jangan terlalu terburu-buru. “Tangani kasus dengan asas praduga tak bersalah. Jangan karena publik trial, tekanan pihak tertentu ataupun dari masyarakat.  Aparat penegak hukum harus terbebas dari intervensi, tekanan dan intrik-intrik. Hukum harus sebagai panglima. Sebab manusia selalu berhubungan dengan hukum. Kalau  penegakan hukum tidak murni, yang ada hanya kepentingan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Itu yang kita takutkan terjadi di Bali,” tandas advokat yang dikenal sering membantu warga tak mampu dalam mendapatkan keadilan ini. (tmc)