Togar Situmorang: Penjiplakan Karya Seniman Ancam Kelangsungan Industri Kreatif Bali

(Baliekbis.com), Pengamat Hukum yang juga
Advokat Senior Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P. sangat menyayangkan banyak karya kreatif para seniman Bali ditiru dan dijiplak oleh seniman luar.

“Bila ini dibiarkan terus maka bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali,” ucap Togar, Rabu (7/11) di Denpasar. Caleg DPRD Bali nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil Denpasar itu mengatakan denyut nadi pariwisata Bali adalah industri kreatif. Pada tataran nasional, ekonomi kreatif ini menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp 922 triliun pada 2016.

Ini cukup membanggakan mengingat kontribusi ekonomi kreatif Indonesia ke PDB ini merupakan yang terbesar ketiga di dunia dengan capaian 7 persen. Di bawah Amerika Serikat (11 persen) dan Korea Selatan (9 persen). “Sayangnya, khusus di Bali capaian luar biasa itu tak lantas membuat para perajin sejahtera. Kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap regulasi hukum menjadi pemicu utama. Banyak karya kreatif para seniman Bali ditiru dan dijiplak. Bila ini dibiarkan maka bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan industri kreatif Bali,” ucap Togar Situmorang.

Untuk mencegah terjadinya peniruan, penjiplakan, sekaligus perampasan karya cipta, sudah seharusnya para pelaku seni kreatif Pulau Dewata mendaftarkan karya cipta kreatif mereka. Panglima Hukum yang kerap membantu masyarakat tak mampu dalam mendapatkan keadilan ini berharap Pemprov Bali segera turun tangan dan memfasilitasi para perajin untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mereka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sehingga karya mereka terlindungi dan perajin mendapatkan hak atas karyanya itu. “Ini penting agar ke depannya ekonomi kreatif tumbuh semakin pesat dan kehidupan perajin makin sejahtera,” tandas politisi yang berkomitmen mengangkat dan menyekolahkan sejumlah siswa berprestasi dari Bali yang terkendala biaya.

Kenapa pelaku ekonomi kreatif tidak boleh mengabaikan HaKI, karena regulasi di Indonesia masih lemah sehingga memungkinkan klaim dilakukan oleh para oknum nakal (asing). Ditambahkannya, pihak eksekutif dan legislatif di Bali juga memiliki tanggung jawab menyampaikan hasil konferensi ekonomi kreatif dunia pertama yang digelar di Nusa Dua tanggal 6-8 November 2018. Togar menekankan Bali seharusnya tak hanya menjadi lokasi penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia itu. Tapi sebaliknya, mendapatkan ilmu dari kegiatan tersebut. Togar menjelaskan acara dimaksud bertema “Inclusively Creative” yang mengangkat lima isu utama, yakni kohesi sosial, regulasi, pemasaran, ekosistem, dan pembiayaan industri kreatif. “Nantinya, akan dirumuskan Deklarasi Bali yang bakal diusulkan ke Sidang Umum PBB di tahun depan. Pemprov Bali atau pihak terkait harus memaparkan hasil pertemuan ini kepada para pelaku ekonomi kreatif. “Tujuannya agar kita jadi tuan kreatif di rumah sendiri,” tegasnya. (tmc)