Togar Situmorang: Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Pura Jimbaran Berlanjut ke Mabes Polri

(Baliekbis.com), Kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Wayan Wakil pemilik tanah “Pelaba” Pura Jimbaran melawan Alim M pemilik PT M yang telah masuk dalam berita tertanggal Denpasar, 19 Mei 2018 lalu dalam berita “Pemilik Tanah “Pelaba” Pura Jimbaran Tantang Pemilik PT. Maspion Debat Terbuka” kembali berlanjut dan sudah ditindak lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tanggal 20 September 2018 dan telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/949/IX/2018/BARESKRIM di Bareskrim Mabes Polri, yang dilaporkan oleh Wayan Wakil beserta Penasehat Hukumnya, Advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP atau yang lebih dikenal oleh masayarakat Bali dengan sebutan “Panglima Hukum”.

Sebutan tersebut tidak lepas dari peranan Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP yang bertindak dan dipercaya sebagai ketua tim advokasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pasangan Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta pada Pilgub Bali tahun 2018. Selain melaporkan Alim Markus dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan/perbuatan curang, pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP yang juga merupakan calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 7, juga telah mengirimkan Surat Perlindungan Hukum yang dimana tembusannya sampai ke Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar kasus ini mendapatan perhatian.

Dikatakan Togar Situmorang, permasalahan ini bermula ketika Alim Markus (terlapor) merubah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu yang merupakan milik Wayan Wakil (pelapor) tanpa seizin pelapor dan telah dibalik nama oleh terlapor dan dirubah pemanfaatan lahannya menjadi Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang, yang mana perolehan (SHGB) atas nama PT. Marindo Gemilang tersebut tanpa seizin pelapor selaku pemilik lahan tersebut.

Lebih parahnya lagi SHGB atas nama PT. MG tersebut juga telah digadaikan dan menjadi jaminan kredit pada bank dan diduga terlapor telah menerima dana dari bank tersebut sebesar ratusan miliar rupiah. (tmc)