Tolak Permohonan PSI, Yusril: MK masih Punya Integritas sebagai Penjaga Konstitusi

(Baliekbis.com), MK akhirya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tsb.

Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Suhartoyo berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau “legal standing” sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa
pokok perkara.

Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai “inkonstitusional bersyarat” yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

Sementara, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK.

Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” ternyata tidak terbukti. Dengan Putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga.