Triwulan 3-2020, PLN Mampu Raih Penjualan Tenaga Listrik Rp 205,1 T
(Baliekbis.com), Meski di tengah pandemi Covid, PT PLN (Persero) mampu membukukan penjualan tenaga listrik sebesar 181.638 GWh pada triwulan 3 tahun 2020 atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,6% dari 180.570 GWh pada triwulan 3 tahun 2019. Hal ini menjadikan penjualan tenaga listrik PLN sampai dengan September 2020 mencapai sebesar Rp 205,1 triliun, bertumbuh 1,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dimana perusahaan membukukan penjualan tenaga listrik sebesar Rp202,7 triliun. Semua ini diperoleh dengan tarif tenaga listrik yang tidak mengalami perubahan sejak 2017.
Secara keseluruhan, selama triwulan 3 tahun 2020, Perseroan mampu membukukan pendapatan usaha sebesar Rp212,2 triliun meningkat sebesar 1,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang membukukan pendapatan usaha sebesar Rp209,3 triliun
Peningkatan penjualan tenaga listrik didorong adanya pertumbuhan jumlah pelanggan perseroan menjadi sebanyak 77,9 juta hingga 30 September 2020 atau meningkat sebesar 3,4 juta pelanggan dibandingkan dengan posisi 30 September 2019 sebesar 74,5 juta pelanggan. Peningkatan penjualan listrik pada sektor rumah tangga dan industri pertanian serta industri UMKM ikut mendorong pertumbuhan penjualan yang positif.
Adapun Earnings Before Interest, Tax, Depreciation & Amortization (EBITDA) perusahaan sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 sebesar Rp55,9 triliun dengan EBITDA Margin sebesar 22,5%.
Untuk meringankan beban kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk pembebasan tagihan rekening listrik dan keringanan biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA rumah tangga subsidi yang diperpanjang hingga bulan Desember 2020. Sebelumnya, stimulus listrik ini berlaku selama 6 bulan, yaitu April-September 2020.
Selain itu, stimulus juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya abanomen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri sampai dengan 900 VA dan pembebasan rekening minimum (emin) bagi pelanggan PLN golongan sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus dengan daya mulai 1300 VA yang berlaku mulai dari Juli hingga Desember 2020.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti di masa pandemi, perseroan tetap terus melakukan upaya efisiensi biaya usaha. Selama triwulan 3 tahun 2020, Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) perseroan sebesar Rp1.340 per kWh lebih rendah Rp48 per kWh atau 3,4% dibandingkan BPP di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.388 per kWh. (ist)