Triwulan III Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 1,02 Triliun Lebih
(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau Bulan September, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp. 1,1 Triliun. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar pada Senin (23/9) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Dimana, pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target sebesar Rp. 1,1 Triliun.
Dimana, jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 182.195.504.186,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 252.416.078.517,00. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp. 33.303.637.851,42. Pajak Reklame sebesar Rp. 2.543.193.903,50. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp. 168.924.246.892,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 6.927.063.782,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 108.578.434.297,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 260.871.130.908,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 5.257528.094,00.
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain ini kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.
“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (ags)