Tujuh Ranperda Diajukan Bupati Tabanan
(Baliekbis.com), Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tabanan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (25/4/2017).
Tujuh Ranperda yang diajukan yakni, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang Perrubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel , Ranperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 yaitu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berikutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda No 19 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Darma Santika, Ranperda tentang Perubahan atas perda 4 th 2013 tentang kepariwisataan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Ranperda Tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2015 tentang ijin gangguan.
“Sesuai dengan UUD No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah salah satu kewenangan Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif adalah mengajukan Ranperda kepada DPRD guna nengimplementasikan hal tersebut maka pada sidang paripurna ini kami mengajukan tujuh buah Ranperda,” ujarnya.
Menurut Bupati Tabanan, latar belakang diajukannya ketujuh Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Sehingga kami mengajukan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU/12/2015 sehingga konsekuensinya Perda Kabupaten Tabanan No.5 dan 6 tentang pemilihan pengangkatan perbekel dan perlu dilakukan perubahan
“Sebagai Tindak lanjut dari keputusan Gubernur Bali No. 1352/01B/HK/2016 tentang pembatalan pasal 14 ayat 1 sehingga konsekuensinya Perda NO 3 tahun 2015 tentang ijin gangguan perlu rasanya disesuaikan, dan Sebagai tindak lanjut dari Perda NO. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sehingga beebrapa perda menyesuaikan dengan nama perangkat daerah yang baru,” ungkapnya.
Bupati juga berharap dilakukan pembahasan sesuai prosedur dan tahap-tahap yang ada di DPRD sehingga Ranperda tersebut dapat digunakan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan guna terwujudnya Tabanan Serasi, Sejahtera, Aman dan Berprestasi.
“Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana yang telah kita tetapkan melalui Peraturan Daerah No 9 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021,” tegasnya. (gus/ist)