Tumbuh Positif, Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas serta Obligasi Daerah
(Baliekbis.com), Dalam rangka meningkatkan awareness dan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta di daerah Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan seminar “Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur Melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Obligasi Daerah” di Pullman Legian Beach Hotel, Kamis (1/11).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen saat membuka seminar menyatakan pembiayaan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Obligasi Korporasi bertumbuh secara positif setiap tahunnya. Hal ini menandakan Pasar Modal berpotensi untuk menjadi sumber pendanaan alternatif bagi sektor riil termasuk sektor infrastruktur di Indonesia. Selain itu, potensi tersebut dapat pula digali oleh Pemerintah Daerah untuk menerbitkan obligasi daerah dalam membangun di daerah masing-masing.
“RDPT, sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2014, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi kepada Efek berbasis sektor riil,” tegas Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi.
Dikatakan beberapa keunggulan skema RDPT, yaitu sumber pembiayaan dengan nilai yang besar, tidak adanya cicilan pokok, tidak diperlukan jaminan sepanjang mendapatkan peringkat investment grade, struktur pembiayaan fleksibel, serta adanya insentif perpajakan bunga obligasi bagi investor.
RDPT telah berhasil membiayai beberapa proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sebesar Rp 315 miliar, pembangunan ruas jalan tol Semarang-Batang, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono sebesar Rp 3 triliun dan ruas jalan tol Kanci, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang sebesar Rp 5 triliun. Juga pembangunan beberapa hotel di Klungkung dan Nusa Dua Bali dengan total pembiayaan sebesar Rp 150 miliar.
“Dalam mendapatkan pembiayaan melalui RDPT, perusahaan menerbitkan Efek bersifat utang (seperti Medium Term Notes, Promissory Notes, dan Obligasi) dan Efek Bersifat Ekuitas yang tidak dilakukan melalui Penawaran Umum,” ujar Bambang Siswaji selaku narasumber dari Manajer Investasi. Ia juga menyampaikan lebih lanjut implementasi RDPT, sehingga peserta mendapatkan gambaran nyata dalam mendapatkan pendanaan melalui RDPT. OJK juga mendorong pemanfaatan Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan paket peraturan terkait mekanisme penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal, yang mencakup terkait standar keterbukaan informasi, standar kualitas informasi, serta mekanisme dan tata cara penawaran umum” ujar Yustinus Irwan selaku Kepala Bagian Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan OJK. Dengan diterbitkan peraturan tersebut diharapkan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Obligasi Daerah sebagai sumber pendanaan alternatif pembangunan di masing-masing daerah. Setelah seminar, diharapkan peserta dapat terinspirasi untuk memanfaatkan RDPT dan Obligasi Daerah sebagai sumber alternatif pendanaan dalam rangka menumbuhkan sektor riil dan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah Bali dan sekitarnya. (ist)