UGM Tetapkan Status Menuju Kenormalan Baru

(Baliekbis.com), Rektor UGM, Prof.Ir.Panut Mulyono, M.Eng.,D.Eng.,IPU.,ASEAN Eng., mengeluarkan Surat Edaran  Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentanh Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan non akademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi sivitas UGM dan mitra. UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020,” jelas Panut, Jum’at (5/6).
Surat edaran tertanggal 4 Juni 2020 tersebut dibuat berpedoman pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandalam Tatanan Normal Baru.
Panut menyampaikan untuk menuju tatanan kenormalan baru akan dilakukan pelonggaran atas pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM. Pelonggaran akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan masa persiapan pada tanggal 5-14 Juni 2020.
Agar langkah-langkah menuju tatanan kenormalan baru dalam berkegiatan di kampus lebih terkoordinasi, Panut meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan UGM.
Sementara untuk kegiatan pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan fase-fase sebagaimana tercantum dalam surat Rektor Nomor 3711/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Pedoman KBM dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, penyiapan penerapan pola kerja menuju tatanan kenormalan baru mengacu pada Panduan Sistem Kerja Pegawai UGM Menuju Tatanan Kenormalan Baru. Demikian dalam penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UGM.
Sedangkan untuk akses masuk dan keluar kampus diatur ulang oleh PK4L dengan memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan situasi. Implementasi atas edaran ini diatur oleh dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan panduan universitas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan unit kerja.
“Edaran ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional,”terangnya. (ist)