Ulah Mafia Tanah, Sengketa Lahan di Bali Semakin Tinggi

(Baliekbis.com), Sengketa lahan atau tanah semakin marak di Bali belakangan ini. Sebagain warga menilai salah satu penyebab maraknya kasus sengketa lahan ini karena adanya mafia tanah.

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Charlie Usfunan mengungkap bahwa, maraknya sengketa tanah di Bali juga dikarenakan tingginya permintaan tanah di Bali.

“Selain itu peran mafia tanah yang bermain juga sebagai salah satu penyebab kasus sengketa tanah semakin meningkat,” ujar pengacara muda Charlie Usfunan yang dihubungi Kamis (2/12).

Charlie menerangkan mafia tanah ini tidak hanya melakukan aksinya secara individu. Namun saat ini banyak mafia tanah yang memiliki kelompok atau jaringan yang juga melibatkan oknum di badan terkait.

Beberapa kasus yang banyak terjadi, antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

“Para mafia tanah ini biasanya disokong pendana yang siap mengucurkan uangnya untuk bisa menguasai tanah secara ilegal,” tegas pengacara asal NTT yang juga promotor tinju ini.

“Pendana ini juga memiliki jaringan mafia tanah yang memiliki akses ke badan terkait hingga aparat penegak hukum. Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai tanah yang tinggi,” tambah pengacara lulusan S2 Universitas Udayana ini.

Hal yang sama ditegaskan pengacara muda lainnya Yuliana Ambarsika. Menurutnya masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Pasalnya keberadaan mafia tanah ini sudah semakin merajalela.

“Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda Bali dan BPN Bali beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Apalagi melihat beberapa aksi mafia tanah yang salah satunya menimpa korban artis Nirina Jubir beberapa waktu lalu. “Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah perhatikan status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai. Pastikan juga tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (1/12) PN Denpasar juga baru saja memutus perkara sengketa Pipil antara penggugat warga Jimbaran I Nyoman Siang dan I Rentong dkk melawan konglomerat asal Jakarta Kwee Sinto.

Dalam putusan perkara tersebut majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day Hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.

“Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (Pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan,” tegas hakim Angeliky dalam putusannya. (ist)