Unit Reskrim Gilimanuk Amankan Fosil Keong dan Kayu Bahar
(Baliekbis.com), Maraknya penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, ditindak lanjuti jajaran Polsek Gilimanuk sebagai proritas dalam bentuk pelaksanaan tugas rutin pemeriksaan secara intensif terhadap, orang, surat-surat, kendaraan pengangkut barang ataupun kendaraan pribadi, bus, box dan truk terbuka.” Kegiatan rutin yang kami laksanakan dalam rangka menekan penyelundupan barang-barang ilegal yang keluar maupun masuk Bali yang menggunakan akses pelabuhan Gilimanuk dan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyaman masyarakat Bali dalam aktivitas kehidupan sehari-harinya. Hal ini menindak lanjuti salah satu perintah dari pimpinan kami,” terang Kanit Reskrim Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, S.H. seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa saat memimpin kegiatan pemeriksaan, Minggu (26/11) pagi. Berkat kesabaran dan ketelitian dalam setiap pemeriksaan, sebuah kendaraan box No. Pol. L 9079 UK ditemukan mengangkut keong, kerajinan fosil keong dan akar bahar tanpa di lengkapi dokumen pendukung.
Ini melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal. “Saya mengangkut barang ini dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan Ubud Gianyar, saya hanya sebagai pengangkut saja, dan barang-barang di dalam paket sama sekali tidak mengetahuinya. Setahu saya adalah barang kerajinan dan batu alam sesuai yg ada dalam nota surat barang yang saya bawa,” ujar pengemudi truk Slamet Cahyono. “Untuk sementara barang beserta pengemudi kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Tetap kami lakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Ikan dan Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk memastika apakah barang yang diangkut termasuk dilindungi atau tidak,” pungkas Muliyadi.(ist)