Universitas Udayana Hadiri Kampanye Membudayakan Anti-Fraud oleh Itjen Kemendikburistek
(Baliekbis.com), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menggelar Kampanye Membudayakan Anti-Fraud bertempat di Hotel Pullman Bali Legian Beach, Rabu (12/7/2023). Kampanye membudayakan Anti-Fraud ini dilaksanakan secara serentak di empat kota yakni Denpasar, Makassar, Samarinda dan Manado. Kegiatan ini diikuti peserta dari Balai Pelestarian Kebudayaan Bali, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, Balai Bahasa Bali, Balai Guru Penggerak Provinsi Bali, UPBJJ Universitas Terbuka Bali, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Politeknik Negeri Bali dan Institut Seni Indonesia Denpasar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan BPKP, PPATK, Kejaksaan Tinggi dan Auditor Itjen. Sementara materi yang disampaikan yakni best practice strategi Anti-Fraud dilingkungan pendidikan, sosialisasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, penanganan pengaduan berindikasi tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum dan mekanisme pengaduan WBS dan sarana pengaduan lainnya. Inspektur Investigasi Lindung Saut Maruli Sirait dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya inspektorat investigasi untuk mengawal, mengelola anggaran dan kegiatan pendidikan di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis melalui upaya-upaya pencegahan.
Tujuan kegiatan ini adalah program pencegahan yaitu mensosialisasikan program sistem manajemen anti penyuapan dan strategi anti fraud sehingga setiap unit kerja bisa membuat perangkat pencegahan dan pengendalian atas perbuatan fraud. Kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi kerjasama antara Itjen Kemendikbudristek dengan KPK yang digunakan untuk membuka sarana dan pengaduan terjadinya perbuatan fraud bagi pegawai. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerjasama dengan PPATK guna mencegah atau menghindarkan ASN dari tindak pidana pencucian uang dan aksi terorisme.
“Hasil dari aksi sosialisasi ini diharapkan peserta dapat menularkan atau mendiseminasikan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya dan dapat juga mengimplementasikan program-program ini di unit kerjanya masing-masing,” ujar Inspektur Investigasi. Sementara Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan fraud atau kecurangan didefinisikan suatu perbuatan ketidak jujuran yang disengaja untuk mengambil sesuatu, mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan negara maupun orang lain.
Fraud atau kecurangan tidak selalu ditunjukkan dengan adanya bentuk suatu kejahatan tetapi hasil dari perbuatan fraud tersebut mengakibatkan kerugian yang besar dan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Begitu besar dampak perbuatan fraud ini diharapkan para pengambil kebijakan atau pengelola anggaran mengetahui apa yang dimaksud dengan perbuatan fraud dan membangun sistem untuk mencegah terjadinya perbuatan fraud. Itjen Kemendikbudristek sebagai APIP memiliki tugas untuk mengawal anggaran fungsi pendidikan yang bersumber dari APBN dalam upaya pengawalan tersebut perlu melakukan pencegahan fraud mulai dari sosialisasi, diseminasi dan juga melalui tindakan-tindakan proses pengawasan lainnya. “Oleh karena itu kegiatan Membudayakan Anti Fraud merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang akan membangun, membentuk perilaku kepada seluruh aparat pemerintah untuk dapat melakukan suatu perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memegang nilai-nilai integritas,” ujar Irjen.