Untuk Ekspor dan Jaga Cita Rasa, Gubernur Koster Minta Garam Kusamba Tidak Diberi Yodium
(Baliekbis.com),Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena telah meresmikan Desa Devisa Garam Kusamba. Sehingga LPEI dan DJKN secara resmi akan memfasilitasi ekspor produk garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Peresmian Desa Devisa Garam Kusamba berlangsung pada, Sabtu (Saniscara Umanis, Sungsang) 6 November 2021 berlangsung di Banjar Anyar, Desa Kusamba di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Acara tersebut dihadiri Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, James Rompas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusra Tenggara Anugrah Komara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan, Rahayu Puspasari, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Bali, Nusra Tenggara Barat dan Nusra Tenggara Timur, Susila Brata, Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra, dan Ketua Koperasi LEPP Mina Segara Dana, Putu Suarta.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan harapan kepada LPEI dan DJKN agar tidak berhenti sampai disini memfasilitasi ekspor produk garam tradisional lokal Bali, namun secara berkelanjutan melakukan program ini untuk produk garam tradisional lokal Bali yang berada di seluruh Bali, sehingga bisa diekspor dengan memiliki kualitas rasa dan kemasan yang bagus.
Lebih lanjut Gubernur Koster dalam pidatonya menyatakan Bali yang memiliki wilayah kecil, namun Hyang Pencipta maha adil telah memberikan anugrah yang luar biasa untuk alam Bali, baik itu di bidang pangan, sandang, hingga industri kerajinan rakyat berbasis branding Bali.
“Kalau pangan ada beras Bali, salak Bali, jeruk, hingga Manggis Bali. Kemudian pangan di bidang kelautan, Bali memiliki potensi dari ikan tuna, rumput laut, hingga garam. Sandangnya ada Kain Tenun Endek Bali hingga kerajinan rakyat yang berupa aksesoris yang sangat terkenal,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Mengenai produk garam tradisional lokal Bali, jadi masyarakat tradisional di Bali sudah diberikan warisan tradisi yang luhur untuk melakukan suatu produksi dan hasilnya sangat diminati, terkenal, karena berkualitas serta memiliki cita rasa yang khas seperti garam Bali, selain ada salak Bali, kopi Bali, hingga jeruk Bali.
Soal produk garam tradisional Bali yang harus dipikirkan pertama ialah hulunya. Siapa hulu ini? Yaitu wilayah pesisirnya, ada petani yang mengolah garam di pesisir (Bali memiliki banyak pesisir pantai yang menjadi tempat produksi garam seperti di Kabupaten Karangasem yaitu dari wilayah Amed sampai ada di Tianyar.
Di Buleleng juga ada yang tersebar di Desa Les, Desa Tejakula, hingga di Desa Pemuteran. Di Jembrana tempatnya berlokasi di Gumbrih, Kabupaten Tabanan tempatnya di Klating; dan di Kota Denpasar wilayah produksi garamnya di Pemogan dan Pedungan, red).
Ini wilayah produksi garam yang digeluti masyarakat lokal dan diolah secara tradisional. “Saya sudah turun ke Desa Tejakula, Buleleng hingga ke Amed, Karangasem dan memperhatikan proses pembuatan garamnya mulai dari angkut air di laut sampai dicampur dengan tanah, kemudian diolah sampai keluar air, lalu di jemur menjadi garam. Tempo hari juga ke Kusamba, jadi agak mirip-mirip semua produksi garamnya dengan cara tradisional dan uniknya proses pengeringan garamnya menggunakan palung yang berbahan pohon kelapa,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng.
Proses produksi garam yang menggunakan bahan palung ini harus dijaga dengan baik, karena mampu menghasilkan garam dengan cita rasa yang khas. Produk garam tradisional lokal Bali saat ini sedang diperjuangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG) dengan syarat harus menjaga proses dengan tradisinya yang tradisional.
“Saya juga ingatkan di Klungkung atau yang hadir saat ini, Pak Sekda Klungkung bahwa tidak boleh garam yang sudah bagus dengan cita rasanya yang khas dan terkenal di luar sampai diminati oleh pasar ekspor, lantas dikasi yodium. Jadi, jangan lagi pakai yodium, karena Indikasi Geografis garam Kusamba saat ini sedang di proses, sebentar lagi selesai se-Bali. Kalau garam yang memiliki IG ini digunakan di tempat lain, maka yang memproduksi garam ini akan mendapatkan kompensasinya (royalty),”jelas Gubernur.
Untuk mendukung peningkatan produksi produk garam tradisonal lokal Bali, Gubernur Bali secara berulang menyatakan jangan rusak garam Bali dengan yodium. “Saya akan bantu mulai dari kelembagaannya berupa koperasi, permodalannya, kemudian membantu bahan proses pembuatannya yang berupa palung ini, hingga pemasarannya,” ungkapnya.
Untuk itu kemasan garamnya harus diinovasikan dengan bentuk yang beragam, sehingga produk garam tradisional Bali bisa masuk di segala jenis pasar, seperti pasar tradisional dan pasar modern yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Setelah kemasannya dipercantik untuk pasar modern, Gubernur menyatakan akan memanggil seluruh pengusaha pasar modern atau swalayan di Bali untuk mengajak mereka menjual garam tradisional lokal Bali dan tidak boleh menjual garam impor. (pem)