Unud Gelar Finalisasi Peraturan Rektor tentang “Organisasi Kemahasiswaan”
(Baliekbis.com), Biro Kemahasiswaan Universitas Udayana lakukan finalisasi Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Udayana, Sabtu (12/3/2022) bertempat di Sthala a Tribute Portfolio Hotel Ubud.
<
p class=”td-a-rec td-a-rec-id-content_inline tdi_17 td_block_template_1″>Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Pendidikan Nasional, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Mahasaraswati, serta Tim Penyusun Peraturan Rektor Mengenai Organisasi Kemahasiswaan Universitas Udayana.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Ngakan Putu Gede Suardana dalam sambutannya menyampaikan finalisasi Penyusunan Peraturan Rektor ini bertujuan untuk mengatur Organisasi Kemahasiswaan baik di tingkat Program Studi, Fakultas, dan Universitas agar lebih terarah dalam melaksanakan kegiatan selain berorganisasi juga mengarah ke prestasi. Tentunya prestasi ini adalah tujuan dari target Universitas Udayana untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan pemenuhan SIMKATMAWA.
Dalam skala yang lebih besar, tentunya Perguruan Tinggi memiliki peran untuk mendukung dan mengembangkan talenta yang ada baik mahasiswa ataupun dosen dalam menyiapkan Talenta Indonesia Emas 2045. Melalui Visi Talenta Indonesia Emas 2045 yang didengungkan oleh Presiden RI ini dukungan Perguruan Tinggi dalam mengembangkan talenta dapat diatur melalui Peraturan Rektor mengenai Organisasi Kemahasiswaan.
“Tahun ini Universitas Udayana membuka penerimaan mahasiswa baru melalui Penelusuran Jalur Mandiri Prestasi (PJMP) yang merupakan salah satu bentuk untuk memfasilitasi talenta-talenta emas untuk berkesempatan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,”terang Prof Ngakan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Drs. Hendrie Adji Kusworo, M.Sc., Ph.D. selaku Koordinator Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek yang dimoderatori oleh Drs. I Wayan Santiyasa, M.Si. selaku Ketua Tim Penyusun Peraturan Rektor.
(sumber: unud.ac.id)