Unud Laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kemahasiswaan
(Baliekbis.com), Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unud, bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus Sudirman Denpasar, Senin (4/4/2022).
Kegiatan ini dibuka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana M.T. Ph.D IPU, dihadiri para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, Ketua Unit Pengembangan Ormawa, Pengurus Inti BEM Universitas, Pengurus Inti DPM Universitas, para Ketua UKM Universitas, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan Ketua BPM Fakultas di lingkungan Unud.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dalam sambutanya menyampaikan, Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan terdahulu setelah dievaluasi masih memiliki berbagai kekurangan seperti aturan-aturan dan target-target universitas yang harus dipenuhi, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Rektor Unud Nomor 2 Tahun 2020 itu.
“Menindaklanjuti pembahasan revisi dimaksud, hari ini dilakukan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unud,” ucapnya.
Rancangan ini telah melalui serangkaian proses yang telah dibahas oleh tim perumus dan dijadikan dalam bentuk rancangan Peraturan Rektor dengan bagian-bagian, pasal-pasal dan ayat-ayat yang termaktub di dalamnya.
Tujuan dari revisi Peraturan Rektor ini adalah untuk mengarahkan mahasiswa tentang berbagai kegiatan yang akan dilakukan dapat sesuai dengan visi misi Universitas Udayana, seperti pengembangan bakat, minat dan penalaran. Untuk itu, diharapkan Uji Publik ini mendapatkan masukan dari para Ormawa karena peraturan ini diperuntukan untuk Ormawa selaku pelaksana kegiatan.
“Melalui pelaksanaan Uji Publik ini juga diharapkan mendapat masukan atau alasan secara tertulis untuk membangun Universitas Udayana ke depan menjadi yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun narasumber yang hadir dalam acara ini, yakni Drs. I Wayan Santi Yasa M.Si., Dr. I Made Sarjana S.H., M.H., Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi S.H. M.H., Dr. Made Gde Subha Karma Resen S.H., M.Kn., dan I Wayan Gayun Widharma S.E., M.Si. dengan didampingi dua moderator yaitu Dr I Made Anom Wirata S.I.P., M.A. dan Dr. Nyoman Ariana S.ST.Par., M.Par.
(sumber: www.unud.ac.id)