Upacara Adat Ngerebong Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
(Baliekbis.com), Pelindungan hukum yang diberikan atas kekayaan intelektual bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap karya intelektual seorang pencipta atau inventor, tetapi juga akan menumbuhkembangkan pencipta atau inventor untuk meningkatkan kreativitas dalam menciptakan karya terbarunya. Hal inilah yang diterima salah satu upacara adat Bali yakni “Ngerebong” yang saat ini telah mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan surat pencatatan tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Indonesian Intellectual Property Awards (IIPA) serangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia ke-19 yang berlangsung Jumat (26/4) pagi di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Badung. Untuk diketahui, “Ngerebong” sendiri merupakan tradisi yang digelar oleh umat Hindu, seperti di Pura Agung Petilan, Desa Pakraman Kesiman dan Puri Agung Pemayun. Tradisi ini biasanya dilakukan setiap enam bulan dalam penanggalan kalender Bali yakni pada hari Minggu atau Redite Pon wuku Medangsia. Upacara ini bertujuan untuk memelihara keharmonisan hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan sesama umat manusia dan manusia dengan alam lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terhadap upacara adat “Ngerebong”. Menurut Koster, hal ini merupakan langkah yang baik untuk mendaftarkan kekayaan adat, budaya, karya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. “Saya terus mendorong industri lokal di Bali yang sangat kaya, unik, kreatif dan inovatif yang memang semestinya mendapatkan perlindungan agar mendapatkan kontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan jika Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional melalui sektor ekonomi kreatif. “Kekayaan Intelektual serta para pelaku ekonomi kreatif dapat bersinergi secara aktif terutama terkait dengan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual,” ucap Yasonna. Ia menambahkan, perlindungan serta sistem Kekayaan Intelektual yang baik dapat menjadi competitive advantage suatu negara untuk bersaing dengan negara-negara lain. “Terbukti negara-negara berpredikat maju saat ini adalah negara-negara yang sadar dan menghargai betul atas pentingnya Kekayaan Intelektual dalam membangun ekonomi negaranya,” tambah Yasonna.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Jawa Timur yaitu ‘Permainan Sapi Sonok’ yang diberikan kepada Gubernur Jawa Timur serta KIK asal Bali ‘Upacara Adat Ngerebong’ yang diterima oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Selanjutnya, diberikan pula 92 Sertifikat Merek UMKM kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas Inisiasi Membangun 9 (sembilan) Sentra KI di Bali. Kegiatan ini diikuti para Pimpinan Tinggi Madya dan pegawai di lingkungan Ditjen KI, selain itu hadir pula Gubernur Bali dan Para Rektor Universitas dari berbagai perguruan tinggi. (ist)