Upah Lebih Rendah dari Tukang Sapu, Guru Honor Temui Dewan
(Baliekbis.com), Guru honor se-Kota Denpasar yang tergabung dalam Forum Komunitas Guru Honor (FKGH) melakukan audensi dengan Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar terkait upah/gaji yang rendah yakni di bawah UMK. Sementara gaji pegawai kontrak jauh lebih tinggi. Upah guru honor saat ini bervariasi dari Rp 450 ribu per bulan sampai Rp 1,6 juta. Itupun disesuaikan masa kerja yakni 1 sampai 16 tahun. “Padahal status guru honor semuanya S1,” kata Ketua FKGH I Komang Eka Putra, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, upah guru honor jauh berbeda dengan pegawai kontrak di lingkungan SKPD yang sesuai UMK, bahkan lebih rendah dari gaji tukang sapu . Padahal pegawai kontrak tersebut hanya tamatan SMP dan SMA/SMK. Justru guru honor yang berstatus S1 malah dinomorduakan. Sementara pekerjaan guru honor sangat berat yakni selain mendidik siswa agar cerdas juga ikut berpartisipasi memajukan dunia pendidikan di sekolah,” terangnya. Dijelaskan, dari pertemuan FKGH dengan DPRD Kota Denpasar yang ingin dibahas adalah 5 poin utama yang menjadi tuntutan guru honor seperti ingin mendapatkan SK dari Walikota sebagai persyaratan untuk mendapatan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), penghasilan minimal UMR, adanya jaminan kesejahteraan sosial (BPJS), mendapat prioritas bila ada perekrutan guru kontrak serta memperoleh insentif. “Besar harapan agar aspirasi kami diperhatikan dan dapat diperjuangkan Dewan yang membidangi pendidikan,” jelas Eka Putra.
Selama ini, sebagian besar guru honor di Denpasar digaji dari dana komite. Setelah diberlakukannya Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang menghapus keberadaan komite sekolah, upah hanya bisa didapat dari dana BOS yakni hanya 15%, jauh di bawah UMK Kota Denpasar. “Dengan gaji sebesar itu tentu sangat tidak layak, gaji yang diterima jauh di bawah tenaga tukang sapu yang sesuai UMK,”imbuhnya. Sementara, Disdikpora Kota Denpasar yang diwakili Kabid Pembinaan Pendidikan SD Ketut Sudana menambahkan upah guru honor nantinya akan diperjuangkan. Saat ini upah guru tersebut didapat melalui dana BOS regular dan BOS pendamping.”Persoalan ini akan kami perjuangkan bersama Komisi IV yang membidangi pendidikan,” tambahnya. (sus)