Upah Minimum Kabupaten Badung Ditetapkan Rp 2.930. 092, PC FSP PAR – SPSI Minta segera Disosialisasikan
(Baliekbis.com),Dengan telah ditetapkan UMK Badung 2020 sebesar Rp 2.930 092, PC FSP PAR – SPSI Kab. Badung minta agar hal itu segera disosialisasikan secara luas.
Diharapkan sosialisasi bisa dilakukan paling lambat awal bulan Desember 2019 ini dengan target perusahaan minimal 10% dari total perusahaan yang ada di Badung.
“Sekalipun ada keterbatasan dana, monitoring UMK 2020 wajib dijalankan agar kami yakin perusahaan di Badung telah menerapkan UMK 2020,” ujar Ketua FSP Par-SPSI Badung Putu Satyawira Marhaendra, Rabu (30/10/2019) menyusul telah ditetapkannya UMK dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Selasa (29/10/2019).
Satyawira juga minta agar secepatnya diagendakan rapat yang membahas UMSK Badung 2020. Sehingga Komitmen Bupati Badung terhadap pekerja pariwisata di daerah ini dapat direalisasikan di tahun 2020.
Ditetapkannya UMK Badung 2020, berdasarkan Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dalam Sidang Penetapan UMK Badung Tahun 2019.
Sebagai dasar perhitungan UMK Badung Tahun 2020, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung berpedoman kepada PP No. 78 Tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Penyampaian Data Tingkat lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
“Jadi berdasarkan hasil rapat-rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2020 dengan dihadiri seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2020 sebesar Rp2.930 092.84 dengan dasar kesepakatan mengacu pada ketentuan PP No. 78 Tahun 2015.
Dengan ditetapkannya UMK Badung 2020, maka ada kenaikan dbandingkan tahun 2019 ini. Berdasarkan peraturan Gubenur tersebut UMK Kabupaten Badung tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 naik menjadi Rp.2.700.297,34 yang mulai berlaku 1 Januari 2019.
Apa yang dicapai tersebut tentu tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja di Badung. “Ini berkat semangat dan perjuangan minoritas (SP) untuk mayoritas. Kami berharap ke depannya pekerja bisa bergabung di SP Par-SPSI sehingga pekerja makin sejahtera,” ujar Satyawira. Saat ini diakui pekerja di industri pariwisata yang telah masuk SP masih sedikit yakni baru sekitar 10 persen dari sekitar 90 ribuan pekerja. (bas)